Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Pati - Puluhan Pemandu Karaoke (PK), pengunjung, dan pengelola tempat karaoke Congyok, Juwana digelandang ke Mapolres Pati, Selasa (26/1/2021). Langkah itu dilakukan lantaran mereka tertangkap basah melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pelanggaran tersebut adalah tetap membuka karaoke di masa PPKM. Padahal, sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Pati, semua tempat karaoke wajib tutup selama PPKM digelar. Termasuk PPKM jilid II yang digelar selama dua pekan ke depan.

Baca: Asyik Karaoke Ditemani PK di Siang Bolong, PNS Pati Diamankan Polisi

Kasubaghumas Polres Pati Iptu Sukarno mengatakan, pada saat operasi digelar, tempat karaoke congyok itu terlihat ditutup. Tetapi didalamnya mereka tetap beroperasi, tetap menerima tamu.

“Puluhan pekerja serta pemandu karaoke itu sendiri diamankan di Juwana. Mereka memang menggunakan modus menutup tempat usahanya. Tapi rupanya didalam mereka masih beroperasi,” katanya.

Baca: Nekat Buka, Empat Tempat Karaoke di Pati Dirazia Polisi, Puluhan PK Diamankan

Operasi itu, lanjutnya, adalah sebagai komitmen petugas dalam penertiban selama PPKM. Pihaknya mengaku mendukung penuh upaya pemerintah dalam memutus persebaran Covid-19 tersebut.
Operasi itu, lanjutnya, adalah sebagai komitmen petugas dalam penertiban selama PPKM. Pihaknya mengaku mendukung penuh upaya pemerintah dalam memutus persebaran Covid-19 tersebut."Mereka yang terjaring operasi, pagi tadi langsung dilakukan rapid tes," imbuhnya.Baca: Terjaring Razia Karaoke, Mantan Kades di Pati Ini Malah Ngaku WartawanHesti Dinar Mariana, petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Pati usai mengatakan, setelah dilakukan rapid tes, sebelas orang dinyatakan reaktif. Mereka kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soewondo Pati.“Nanti ditindak lanjut di RSUD RAA Soewondo,” katanya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler