Audiensi dengan Kejari, LBH Ansor Pati Wadul Proyek Drainase dan Trotoar Rp 21 Miliar
Cholis Anwar
Selasa, 2 Februari 2021 16:45:28
MURIANEWS, Pati - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pati, melakukan audiensi di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (2/2/2021). Mereka menyoal terkait proyek pembangunan trotoar dan drainase di enam titik yang molor pengerjaannya.
Bahkan, proyek senilai Rp 21 Miliar dari Provinsi Jawa Tengah itu diduga juga cacat teknis. Lantaran spesifikasi dan material yang digunakan diduga menggunakan material yang tidak standar.
Audiensi ini merupakan tindak lanjut atas jawaban Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Pati yang dinilai kurang memuaskan. Sebab, rekanan yang mengerjakan proyek hanya diberikan sanksi denda bagi yang tidak menyelesaikan proyek secara tepat waktu.
Sekretaris LBH Ansor Pati Luqmanul Hakim mengatakan, audiensi tersebut lantaran dari pihaknya menemukan banyak dugaan korupsi dalam proyek pengerjaan terotoar dan drainase tersebut. Pihaknya juga memberika bukti-bukti adanya material yang tidak sesuai standar.
"Temuan kami sudah kami berikan ke Kajari. Beberapa di antaranya ada temuan material pasirnya yang jelek, pengurangan semen dan masih banyak yang lainnya. Bukti-bukti itu kami berikan agar nantinya pihak kejaksaan yang menindaklanjuti," katanya.
Lebih lanjut, untuk proyek trotoar dan drainase yang menggunakan material di bawah standar terletak di jalan pemuda, Jalan Sudirman dan Jalan Tamrin. Sementara tiga titik lain yang tidak selesai 100 persen sampai batas akhir pengerjaan adalah di jalan KH Wahid Hasyim, Tentara Pelajar, dan Jalan Jiwonolo.
Lebih lanjut, untuk proyek trotoar dan drainase yang menggunakan material di bawah standar terletak di jalan pemuda, Jalan Sudirman dan Jalan Tamrin. Sementara tiga titik lain yang tidak selesai 100 persen sampai batas akhir pengerjaan adalah di jalan KH Wahid Hasyim, Tentara Pelajar, dan Jalan Jiwonolo."Semua proyek itu diduga berpotensi menjadi kerugian negara. Karena itu, kami meminta kepada Kejaksana untuk mengusut tuntas permasalahan ini," tegasnya.Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Pati Darmukit mengaku berterimakasih dengan adanya audiensi tersebut. Sebab, itu merupakan bentuk pengawasan dari masyarakat."Kami juga akan menindaklanjuti ini. Apa yang sudah menjadi temuan, akan kami kaji terlebih dahulu untuk nantinya bisa mengambil tindakan," tutupnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi
[caption id="attachment_206066" align="alignleft" width="880"]

Anggota LBH Ansor bersama Kajari Pati berfoto bersama usai audiensi. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Pati - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pati, melakukan audiensi di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (2/2/2021). Mereka menyoal terkait proyek pembangunan trotoar dan drainase di enam titik yang molor pengerjaannya.
Bahkan, proyek senilai Rp 21 Miliar dari Provinsi Jawa Tengah itu diduga juga cacat teknis. Lantaran spesifikasi dan material yang digunakan diduga menggunakan material yang tidak standar.
Audiensi ini merupakan tindak lanjut atas jawaban Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Pati yang dinilai kurang memuaskan. Sebab, rekanan yang mengerjakan proyek hanya diberikan sanksi denda bagi yang tidak menyelesaikan proyek secara tepat waktu.
Sekretaris LBH Ansor Pati Luqmanul Hakim mengatakan, audiensi tersebut lantaran dari pihaknya menemukan banyak dugaan korupsi dalam proyek pengerjaan terotoar dan drainase tersebut. Pihaknya juga memberika bukti-bukti adanya material yang tidak sesuai standar.
"Temuan kami sudah kami berikan ke Kajari. Beberapa di antaranya ada temuan material pasirnya yang jelek, pengurangan semen dan masih banyak yang lainnya. Bukti-bukti itu kami berikan agar nantinya pihak kejaksaan yang menindaklanjuti," katanya.
Lebih lanjut, untuk proyek trotoar dan drainase yang menggunakan material di bawah standar terletak di jalan pemuda, Jalan Sudirman dan Jalan Tamrin. Sementara tiga titik lain yang tidak selesai 100 persen sampai batas akhir pengerjaan adalah di jalan KH Wahid Hasyim, Tentara Pelajar, dan Jalan Jiwonolo.
"Semua proyek itu diduga berpotensi menjadi kerugian negara. Karena itu, kami meminta kepada Kejaksana untuk mengusut tuntas permasalahan ini," tegasnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Pati Darmukit mengaku berterimakasih dengan adanya audiensi tersebut. Sebab, itu merupakan bentuk pengawasan dari masyarakat.
"Kami juga akan menindaklanjuti ini. Apa yang sudah menjadi temuan, akan kami kaji terlebih dahulu untuk nantinya bisa mengambil tindakan," tutupnya.
Reporter: Cholis Anwar
Editor: Supriyadi