Duh, Komputer di SMA2 Pati Digasak Teknisi Sendiri, Pelaku Diancam 5 Tahun Penjara
Cholis Anwar
Sabtu, 27 Maret 2021 15:21:13
MURIANEWS, Pati - Setelah 10 tahun bekerja sebagai teknisi di SMA 2 Pati, TP warga Desa/Kecamatan Gembong malah menggasak komputer yang digunakan untuk pembelajaran daring. Parahnya, TP menjual lagi secara online komputer tersebut dengan bangga dan tanpa penyesalan.
Saat ditanyai oleh Kasat Reskrim Polres Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang, TP melancarkan aksinya sudah sejak 2020 lalu, yakni pada saat pembelajaran dilakukan secara daring karena pandemi Covid-19. Kebetulan, para guru juga tidak ada di sekolah karena harus
Work From Home (WFH).
Karena adanya kesempatan itu, TP selalu datang ke sekolahan tanpa ada yang mencurigai. Hingga pihaknya ditangkap oleh petugas, TP sudah berhasil menjual 11 Unit komputer
all in one.
"Sudah 11 unit. Saya jual dengan harga Rp 5-6 juta per unitnya. Jual secara
online," kata TP saat konferensi pers, Jumat (26/3/2021).
Sementara modusnya, TP tidak menjual 11 komputer itu secara langsung. Tetapi menawarkan di media sosial terlebih dahulu, kemudian apabila ada yang tertarik, barulah komputer tersebut dibungkus menggunakan kardus kemudian dipaketkan.
Kelakukan TP tersebut diketahui oleh pihak sekolah, ketika Badan Pusat Keuangan (BPK) hendak melakukan audit di SMA 2 Pati. Sebelum petugas BPK datang, guru pun mengecek laboratorium komputer. Namun, hanya ada beberapa komputer yang tersisa.
"Kemudian pihak sekolah melaporkan ke kami dan tim kami langsung bertindak," terang Kasat Reskrim Polres Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang.Ghala menambahkan, dari penyelidikan yang dilakukan, pelaku ternyata menggasak 12 unit komputer milik sekolahan tersebut. Masing-masing unit harganya mencapai Rp 9-10 juta."Tapi pada saat aksi yang ke 11, tim kami berhasil mengamankan pelaku," imbuhnya.Dalam kejadian ini, pihak sekolah mengalami kerugian hingga Rp 110 juta. Sementara untuk pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi
[caption id="attachment_209995" align="alignleft" width="880"]

Kasat Reskrim Polres Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang saat menanyai TP (Kiri) (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Pati - Setelah 10 tahun bekerja sebagai teknisi di SMA 2 Pati, TP warga Desa/Kecamatan Gembong malah menggasak komputer yang digunakan untuk pembelajaran daring. Parahnya, TP menjual lagi secara online komputer tersebut dengan bangga dan tanpa penyesalan.
Saat ditanyai oleh Kasat Reskrim Polres Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang, TP melancarkan aksinya sudah sejak 2020 lalu, yakni pada saat pembelajaran dilakukan secara daring karena pandemi Covid-19. Kebetulan, para guru juga tidak ada di sekolah karena harus
Work From Home (WFH).
Karena adanya kesempatan itu, TP selalu datang ke sekolahan tanpa ada yang mencurigai. Hingga pihaknya ditangkap oleh petugas, TP sudah berhasil menjual 11 Unit komputer
all in one.
"Sudah 11 unit. Saya jual dengan harga Rp 5-6 juta per unitnya. Jual secara
online," kata TP saat konferensi pers, Jumat (26/3/2021).
Sementara modusnya, TP tidak menjual 11 komputer itu secara langsung. Tetapi menawarkan di media sosial terlebih dahulu, kemudian apabila ada yang tertarik, barulah komputer tersebut dibungkus menggunakan kardus kemudian dipaketkan.
Kelakukan TP tersebut diketahui oleh pihak sekolah, ketika Badan Pusat Keuangan (BPK) hendak melakukan audit di SMA 2 Pati. Sebelum petugas BPK datang, guru pun mengecek laboratorium komputer. Namun, hanya ada beberapa komputer yang tersisa.
"Kemudian pihak sekolah melaporkan ke kami dan tim kami langsung bertindak," terang Kasat Reskrim Polres Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang.
Ghala menambahkan, dari penyelidikan yang dilakukan, pelaku ternyata menggasak 12 unit komputer milik sekolahan tersebut. Masing-masing unit harganya mencapai Rp 9-10 juta.
"Tapi pada saat aksi yang ke 11, tim kami berhasil mengamankan pelaku," imbuhnya.
Dalam kejadian ini, pihak sekolah mengalami kerugian hingga Rp 110 juta. Sementara untuk pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Reporter: Cholis Anwar
Editor: Supriyadi