Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Pati - Dua swalayan yang ada di Pati, yakni ADA dan Luwes akan ditutup sementara. Hal ni menyusul adanya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo selama 3-20 Juli 2021.

Kabupaten Pati menjadi daerah yang wajib menerapkan PPK Darurat ini dan masuk dalam level 4 yang merupakan kategori paling rawan.

Bupati Pati Haryanto mengatakan, secara teknis pemberlakukan PPKM Darurat ini, pihaknya masih menunggu surat edaran (SE)dari Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) maupun dari Gubernur Jawa Tengah. Sehingga, dengan adanya SE tersebut, nantinya pemerintah daerah akan lebih mudah untuk menyesuaikan.

“Jadi, SE itu yang nanti akan menjadi pedoman pelaksanaan PPKM darurat di Pati,” katanya, Jumat (2/7/2021).

Dia juga mengatakan, di Kabupaten Pati ini hanya ada dua swalayan yang cukup besar, yakni ADA dan Luwes.

Akan tetapi, karena ada PPKM Darurat, keduanya akan dilakukan penutupan sementara. Selain itu, untuk tempat ibadah nantinya juga akan dilakukan penutupan sementara.

“Swayalan harus tutup. Ini bukan keinginan saya, tetapi ini sudah peraturan dari pemerintah pusat. Tidak hanya lokal, tetapi nasional. Kita harus menaati itu,” ujarnya.Baca: Tito Karnavian Terbitkan Instruksi Mendagri PPKM Darurat, Ini IsinyaSementara untuk pasar, diakuinya masih tetap beroperasi. Hal itu lantaran pasar merupakan sektor esensial untuk mencukupi kebutuhan makanan pokok masyarakat. Hanya saja, selama PPKM darurat ini, nantinya akan dilakukan sistem jam operasional.“Termasuk nanti tempat pelelangan ikan (TPI) juga tetap beroperasi, tetapi kami batasi dengan jam operasional,” terangnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler