Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Pati – Satpol PP bersama kepolisian Polres Pati memutus sambungan listrik di 49 tempat karaoke, Selasa (13/7/2021). Pemutusan itu dilakukan karena tempat hiburan tersebut masih nekat beroperasi saat masa PPKM darurat.

Kasatpol PP Pati Sugiyono mengatakan, tempat karaoke itu tidak mengindahkan aturan PPKM darurat. Padahal, dalam Surat Edaran Bupati Pati tentang PPKM darurat, tempat karaoke baik legal dan illegal harus tutup.

“Tempat karaoke ini juga menjadi tempat kerumunan. Padahal kerumunan itu dilarang. Lagian, dalam aturan tempat karaoke ini ditutup selama PPKM Mikro maupun PPKM darurat,” katanya.

Menurutnya, pemutusan sambungan itu dilakukan hingga 20 Juli mendatang, sesuai dengan berakhirnya kebijakan PPKM darurat. Akan tetapi jika ada kebijakan lain atau PPKM darurat diperpanjang, hal sama juga dilakukan.

“Kami satu komando dengan pemerintah pusat, karena kami di daerah melaksanakan perintah dari pusat,” imbuhnya.

Sugiyono menekankan, jika tempat karaoke itu masih nekat beroperasi meski sambungan listrik sudah diputus, maka pihaknya melakukan tindakan lebih tegas sesuai peraturan yang ada. Bahkan, pihaknya juga akan melakukan pemantauan terhadap tempat karaoke ini.
Sugiyono menekankan, jika tempat karaoke itu masih nekat beroperasi meski sambungan listrik sudah diputus, maka pihaknya melakukan tindakan lebih tegas sesuai peraturan yang ada. Bahkan, pihaknya juga akan melakukan pemantauan terhadap tempat karaoke ini.“Kami akan melakukan pemantauan terus. Kalau (tempat karaoke) melanggar lagi, ya kami tindak tegas,” terangnya.Sebelum adanya pemutusan sambungan listrik ini, pihaknya juga sudah melakukan penggerebekan di tempat karaoke MDK pada Sabtu (10/7/2021) lalu. Didapati, ternyata tempat karaoke tersebut masih beroperasi , bahkan ada banyak pengunjung dan pemandu karaoke. Padahal, ditempat yang sama sudah terpasang segel penutupan selama PPKM darurat.“Baik pengelola, pengunjung maupun pemandu karaoke, semuanya sudah kami proses. Untuk pengelola, ini ada tindak pidana ringan, nanti ada sidang di Pengadilan Negeri. Untuk pengunjung dan pemandu karaoke, kami kenakan denda,” tutupnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler