Forkopimda Pati Sepakat Menutup Lokalisasi LI

Cholis Anwar
Rabu, 18 Agustus 2021 15:36:10


[caption id="attachment_234429" align="alignleft" width="880"]
Forkopimda Pati menunjukkan nota kesepakatan penutupan LI. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Pati - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pati sepakat untuk membubarkan lokalisasi Lorok Indah (LI) yang ada di Desa/Kecamatan Margorejo, Rabu (18/8/2021). Mereka juga menandatangani kesepakatan bersama kemudian mendeklarasikan komitmen tersebut.
Ada empat poin yang menjadi dasar adanya deklarasi penutupan LI tersebut. Pertama, bahwa prostitusi merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, adat istiadat, kesusilaan dan hukum, serta berdampak negatif. Sehingga, perlu adanya pencegahan dan penanggulangan prostitusi.
Kedua, terkait penyebaran Covid-19 yang belum sepenuhnya terkendali, dan lokalisasi rawan sebagai lokasi penyebaran.
Dan ketiga tentang komitmen untuk menutup smeua lokalisasi, mulai dari LI, Kampung Baru, Ngemblok City, Wagenan, Batursari dan tempat prostitusi lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Pati.
Keempat, semua pihak yang melanggar akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Pati Haryanto mengatakan, penutupan LI ini lantaran selama ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Selain itu, keberadaan puluhan bangunan di lokalisasi tersebut, juga tidak mempunyai izin.
Kemudian lahan yang digunakan, dalam Perda Rencana tata ruang Wilayah (RTRW), merupakan lahan pertanian.
“Langkah penutupan prostitusi ini memiliki landasan hukum. Jadi kami tidak asal melaksanakan secara sepihak. Saya juga sudah mengeluarkan SK Bupati tentang pembentukan tim pencegahan dan penanggulangan prostitusi,” katanya.
Baca: Langgar Perda Tata Ruang, Lokalisasi LI Pati Terancam Dibongkar
Ia menegaskan, penutupan tidak dilakukan dengan serta-merta. Dimulai dengan langkah preemptif dan preventif. Jika penghuni tempat prostitusi tidak bisa menerima, baru akan dilakukan langkah represif atau penegakan hukum.
Dia menambahkan, saat ini tempat-tempat prostitusi dalam keadaan sepi. Sebab bulan lalu para pekerja seks komersial (PSK) sudah diminta pulang ke daerah masing-masing berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Di LI saja, hampir 300 orang sudah kembali ke daerah asalnya. Sebanyak 98 persen penghuni LI memang dari luar kota. Sudah kami periksa KTP-nya. Ada yang dari Cirebon, Bandung, Surabaya, Semarang, Jepara, Kudus, dan lain-lain,” pungkasnya.
Reporter: Cholis Anwar
Editor: Ali Muntoha
https://www.youtube.com/watch?v=gP1PB37tKpw

MURIANEWS, Pati - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pati sepakat untuk membubarkan lokalisasi Lorok Indah (LI) yang ada di Desa/Kecamatan Margorejo, Rabu (18/8/2021). Mereka juga menandatangani kesepakatan bersama kemudian mendeklarasikan komitmen tersebut.
Ada empat poin yang menjadi dasar adanya deklarasi penutupan LI tersebut. Pertama, bahwa prostitusi merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, adat istiadat, kesusilaan dan hukum, serta berdampak negatif. Sehingga, perlu adanya pencegahan dan penanggulangan prostitusi.
Kedua, terkait penyebaran Covid-19 yang belum sepenuhnya terkendali, dan lokalisasi rawan sebagai lokasi penyebaran.
Dan ketiga tentang komitmen untuk menutup smeua lokalisasi, mulai dari LI, Kampung Baru, Ngemblok City, Wagenan, Batursari dan tempat prostitusi lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Pati.
Keempat, semua pihak yang melanggar akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Pati Haryanto mengatakan, penutupan LI ini lantaran selama ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Selain itu, keberadaan puluhan bangunan di lokalisasi tersebut, juga tidak mempunyai izin.
Kemudian lahan yang digunakan, dalam Perda Rencana tata ruang Wilayah (RTRW), merupakan lahan pertanian.
“Langkah penutupan prostitusi ini memiliki landasan hukum. Jadi kami tidak asal melaksanakan secara sepihak. Saya juga sudah mengeluarkan SK Bupati tentang pembentukan tim pencegahan dan penanggulangan prostitusi,” katanya.
Baca: Langgar Perda Tata Ruang, Lokalisasi LI Pati Terancam Dibongkar
Ia menegaskan, penutupan tidak dilakukan dengan serta-merta. Dimulai dengan langkah preemptif dan preventif. Jika penghuni tempat prostitusi tidak bisa menerima, baru akan dilakukan langkah represif atau penegakan hukum.
Dia menambahkan, saat ini tempat-tempat prostitusi dalam keadaan sepi. Sebab bulan lalu para pekerja seks komersial (PSK) sudah diminta pulang ke daerah masing-masing berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Di LI saja, hampir 300 orang sudah kembali ke daerah asalnya. Sebanyak 98 persen penghuni LI memang dari luar kota. Sudah kami periksa KTP-nya. Ada yang dari Cirebon, Bandung, Surabaya, Semarang, Jepara, Kudus, dan lain-lain,” pungkasnya.
Reporter: Cholis Anwar
Editor: Ali Muntoha
https://www.youtube.com/watch?v=gP1PB37tKpw