Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Pati - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati membatalkan penyuntikan modal untuk tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ketiganya yakni Bank Jateng, BPR Bank Daerah Pati dan Perumda Air Minum Tirta Bening.

Sebelumnya, ketiga BUMD itu ditetapkan mendapatkan suntikan modal dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal. Dalam Perda tersebut, sedianya pemda akan menggelontorkan anggaranRp 19,96 miliar untuk penyuntikan tiga BUMD.

Masing-masing Rp 9,96 miliar untuk Bank Jateng, Rp 4 miliar untuk BPR Bank Daerah Pati, serta Rp 6 miliar untuk Perumda Air Minum Tirta Bening.

“Perda tersebut terpaksa dicabut, karena kami belum bisa tambah penyertaan modal. Karena kami utamakan kebutuhan yang lebih mendesak, yakni penanganan Covid-19,” kata Bupati Pati Haryanto, Selasa (5/10/2021).

Haryanto menyebut, anggaran penanganan Covid-19 di antaranya diperlukan untuk pemberian insentif tenaga kesehatan (nakes) dan penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat.

“Kebutuhan untuk nakes saja Rp 36 miliar, belum yang lain. Jadi kita masih harus prihatin, fokus pada penanganan pandemi. Masyarakat harus bisa memahami,” jelasnya.

Baca: Kudus dan Jepara Kembali ke Level 3, Ini Daftar Lengkap PPKM JatengSebelumnya, Haryanto telah memaparkan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2020 ini di DPRD Pati.“Penanganan pandemi selama 2020 telah berdampak pada tidak tercapainya Perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran 2020 yang merupakan sumber pendanaan penyertaan modal daerah. Sehingga, Perda Nomor 4 Tahun 2020 terpaksa tidak terealisasi,” terangnya.Haryanto menegaskan, penanganan pandemi memang memerlukan anggaran yang memadai dalam APBD. Di antaranya dengan melakukan optimalisasi belanja tidak terduga dan penyesuaian penggunaan alokasi anggaran. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler