Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Pati - Sumani (44) terpidana hukuman mati karena membunuh keluarga dalang di Desa Turusgede, Kecamatan Kota, Rembang, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Pati.

Pemindahan dilakukan pada Kamis (21/10/2021) dan dikawal oleh petugas kepolisian dan petugas dari Rutan Kelas II B Rembang.

Kepala Lapas Pati Febie Dwi Hartanto mengatakan, Sumani untuk saat ini masih dimasukkan di sel masa perkenalan lingkungan (mapenaling).

"Terpidana sudah kami terima sejak Kamis kemarin. Tapi karena masih baru, dia kami masukkan di sel mapenaling dulu, sambil menunggu asessemen dari Balai Pemasyarakatan (Bappas) Kabupaten Pati," katanya, Senin (25/10/2021).

Menurutnya, assessment itu sangat penting untuk melihat tingkat gangguan yang akan ditimbulkan dari tahanan tersebut.

"Nantinya, ini akan menjadi jalan bagi kita untuk menempatkan dan memberikan pengawasan bagi tahanan itu sampai menunggu inkrah pengadilan," ujarnya.

Baca: Divonis Mati, Terdakwa Pembunuh Keluarga Dalang di Rembang Banding
Baca: Divonis Mati, Terdakwa Pembunuh Keluarga Dalang di Rembang BandingDia menambahkan, untuk tahanan terpidana mati memang tidak ada pembinaan sebagaimana narapidana lainnya. Tetapi yang diberikan hanyalah pelayanan."Pelayanan sesuai agama yang bersangkutan. Pada saat datang, terpidana mati ini memang meminta dibimbing guru agama, katanya mau belajar ngaji. Karena ini bagian dari pelayanan, kami akan fasilitasi itu," ungkapnya.Kendati demikian, tahanan terpidana mati itu juga akan dilakukan pengetatan pengawasan. Hal itu mengacu pada kasus yang dilakukan oleh tahanan.Diberitakan sebelumnya Majelis Hakim PN Rembang menjatuhkan vonis mati kepada Sumani karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap dalang Anom Subekti, istri, anak dan cucu dalang tersebut. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler