Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Pati - Paguyuban Pengusaha Karaoke (Pusaka) Pati melaporkan oknum anggota Polres Pati ke Propam Polda Jateng. Hal itu dilakukan setelah oknum tersebut dinilai melanggar standar operasional (SOP) dengan membawa barang-barang di luar ranah operasi.

Wakil Ketua Pusaka Pati Herry Susanto mengatakan, selama masa PPKM, pengusaha karaoke yang tergabung dalam Pusaka ini sudah menaati aturan pemerintah untuk tidak beroperasi selama PPKM.

Tapi ketika petugas melakukan operasi, banyak barang yang tidak masuk kategori pelanggatan diambil oleh oknum polisi.

"Ada banyak rokok dan soft drink yang diambil. Bahkan CCTV juga diambil. Padahal itu tidak masuk dalam ranah operasi. Kemudian ketika kami sudah tutup, kunci gembok pintu tetap dirusak, padahal kami sudah taat aturan," katanya, Selasa (26/10/2021).

Menurutnya, apa yang dilakukan oknum polisi itu sudah di luar batas operasional. Apalagi pada saat operasi, tidak menyertakan surat tugas operasi. Sehingga ini sangat tidak adil bagi pengusaha karaoke.

"Boleh melakukan operasi, tetapi ya jangan arogan seperti itu. Karena itu, kami terpaksa melaporkan oknum polisi ke Propam Polda agar segera ditindak lanjuti," imbuhnya.
"Boleh melakukan operasi, tetapi ya jangan arogan seperti itu. Karena itu, kami terpaksa melaporkan oknum polisi ke Propam Polda agar segera ditindak lanjuti," imbuhnya.Ia menambahkan, laporan tersebut sudah dimasukkan ke Propam Polda Jateng pada 29 September lalu. Laporan itu pun sudah diregister dengan nomor 107/Adu-YB/LP Kode Etik/XI/2021. Bahkan beberapa saksi juga sudah dilakukan pemeriksaan hingga dua kali.Sementara bukti kuat yang diserahkan ke Polda adalah rekaman CCTV adanya arogansi oknum polisi polres Pati."Semua bukti sudah kami serahkan ke Propam Polda. Proses selanjutnya masih berjalan sambil nunggu selanjutnya dari Polda," tutupnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler