Belasan Ribu Rokok Bodong Diamankan dari Warung-Warung di Pati
Cholis Anwar
Rabu, 27 Oktober 2021 15:35:42
MURIANEWS, Pati - Sebanyak 15.316 barang rokok ilegal berhasil diamankan oleh petugas gabungan dalam operasi pemberantasan rokok ilegal, Rabu (27/10/2021). Jumlah tersebut diamankan dari delapan toko atau warung-warung yang ada di dua desa di Kecamatan Tambakromo, Pati.
Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan petugas Bagian Ekonomi Setda Pati.
Kasatpol PP Pati Sugiyono mengatakan, operasi seperti ini sebenarnya sudah lama dilakukan di berbagai kecamatan di Pati. Namun, untuk hari ini memang mendapatkan temuan terbanyak, yakni 15.316 batang rokok bodong.
"Kalau sebelumnya dapat juga rokok ilegal, tetapi jumlahnya hanya sedikit. Ini (di Kecamatan Tambakromo) yang paling banyak," katanya, Rabu (27/10/2021).
Sementara jenis rokok ilegal yang berhasil diamankan adalah dengan merek Bold, Al, CR, Sejati, Mild, Luffman, Dukun dan Go. Rokok tersebut saat ini dititipkan di markas Satpol PP untuk selanjutnya diserahkan ke Kantor Bea Cukai Kudus.
Baca: Lagi-Lagi, Puluhan Ribu Rokok Bodong Diamankan di Kalinyamatan JeparaSedangkan pemilik toko yang menjual rokok ilegal tersebut, langsung dilakukan penindakan di tempat. Hanya saja penjual masih diberikan peringatan dan teguran oleh petugas agar tidak menjual rokok ilegal lagi.
Sedangkan pemilik toko yang menjual rokok ilegal tersebut, langsung dilakukan penindakan di tempat. Hanya saja penjual masih diberikan peringatan dan teguran oleh petugas agar tidak menjual rokok ilegal lagi."Kami berikan teguran, peringatan. Kalau mereka menjual lagi, kami akan langkah tegas dengan pihak Kantor Bea Cukai Kudus. Karena ini sudah merugikan negara," jelasnya.
Baca: 25 Ribu Buruh Rokok Kudus Dimintakan Jatah BLT dari PemprovPihaknya belum mengetahui secara pasti kecamatan di Pati yang menjadi gembong peredaran rokok ilegal. Namun, upaya untuk menggempur peredaran rokok yang tidak dilekati cukai resmi akan terus dilakukan."Karena ini menyangkut kerugian negara, kami akan turun tangan untuk mencegah itu. Kami harap masyarakat juga jangan menjual rokok ilegal," pungkasnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_248972" align="alignleft" width="1280"]

Petugas saat merazia rokok ilegal di warung-warung Pati. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Pati - Sebanyak 15.316 barang rokok ilegal berhasil diamankan oleh petugas gabungan dalam operasi pemberantasan rokok ilegal, Rabu (27/10/2021). Jumlah tersebut diamankan dari delapan toko atau warung-warung yang ada di dua desa di Kecamatan Tambakromo, Pati.
Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan petugas Bagian Ekonomi Setda Pati.
Kasatpol PP Pati Sugiyono mengatakan, operasi seperti ini sebenarnya sudah lama dilakukan di berbagai kecamatan di Pati. Namun, untuk hari ini memang mendapatkan temuan terbanyak, yakni 15.316 batang rokok bodong.
"Kalau sebelumnya dapat juga rokok ilegal, tetapi jumlahnya hanya sedikit. Ini (di Kecamatan Tambakromo) yang paling banyak," katanya, Rabu (27/10/2021).
Sementara jenis rokok ilegal yang berhasil diamankan adalah dengan merek Bold, Al, CR, Sejati, Mild, Luffman, Dukun dan Go. Rokok tersebut saat ini dititipkan di markas Satpol PP untuk selanjutnya diserahkan ke Kantor Bea Cukai Kudus.
Baca: Lagi-Lagi, Puluhan Ribu Rokok Bodong Diamankan di Kalinyamatan Jepara
Sedangkan pemilik toko yang menjual rokok ilegal tersebut, langsung dilakukan penindakan di tempat. Hanya saja penjual masih diberikan peringatan dan teguran oleh petugas agar tidak menjual rokok ilegal lagi.
"Kami berikan teguran, peringatan. Kalau mereka menjual lagi, kami akan langkah tegas dengan pihak Kantor Bea Cukai Kudus. Karena ini sudah merugikan negara," jelasnya.
Baca: 25 Ribu Buruh Rokok Kudus Dimintakan Jatah BLT dari Pemprov
Pihaknya belum mengetahui secara pasti kecamatan di Pati yang menjadi gembong peredaran rokok ilegal. Namun, upaya untuk menggempur peredaran rokok yang tidak dilekati cukai resmi akan terus dilakukan.
"Karena ini menyangkut kerugian negara, kami akan turun tangan untuk mencegah itu. Kami harap masyarakat juga jangan menjual rokok ilegal," pungkasnya.
Reporter: Cholis Anwar
Editor: Ali Muntoha