Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Pati – Polda Jawa Tengah memberikan perhatian khusus terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah eks-Karesidenan Pati. Bahkan dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021, di wilayah ini diungkap 63 kasus, dengan 68 tersangka.

Ini terlihat dari gelar perkara jajaran polres se eks-Karesidenan Pati di Mapolres Pati, Selasa (2/11/2021). Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memimpin secara virtual proses gelar perkara tersebut.

Menurutnya, kasus yang paling banyak terjadi memang berada di wilayah eks-Karesidenan Pati.

"Selama Operasi Sikat Jaran Candi 2021, pengungkapan yang paling banyak di Eks-Karesidenan Pati. Kasus yang paling banyak adalah pencurian motor,” katanya.

Ia mengatakan, dengan kondisi ini maka masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dengan aksi curanmor.

”Ini patut diwaspadai bersama. Masyarakat jangan sembarangan menaruh motor, apalagi sampai kuncinya masih menempel," ujarnya.

Baca: 16 Pencuri Motor Ditangkap Polisi Jepara

Sementara Kapolres Pati AKBP Christian Tobing menjelaskan, dari 63 kasus tersebut, ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan.
Sementara Kapolres Pati AKBP Christian Tobing menjelaskan, dari 63 kasus tersebut, ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan.Di antaranya adalah kendaraan roda empat sebanyak lima unit, kendaraan roda dua sebanyak 64 unit, HP delapan buah, uang tuani sebesar Rp 131 juta. Selain itu juga ada emas sebanyak 702 gram, serta senjata tiga buah."Dari 63 kasus itu, yang paling banyak adalah dari Pati, yakni 26 kasus yang berhasil diungkap. Tersangka ada sebanyak 20 orang. Semuanya sudah kami amankan," terangnya.Baca: Tiang Lampu Dicabuti Mantan Kades, Desa di Pati Ini Lelang Banda DesaUntuk mempermudah penangkapan pelaku, saat ini pihaknya bersama dengan Kapolres di wilayah eks-Karesidenan Pati juga sudah menjalin koordinasi."Bahkan kami juga sudah membuat grup agar ketika ada kasus-kasus yang menonjol dan membutuhkan kerja sama polres lain, dapat lebih mudah," pungkasnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar