Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Pati - Sepasang suami istri berinisial UH dan GA, warga Kecamatan Tahunan, Jepara, ditangkap Polres Pati. Keduanya sekongkol melakukan pencurian motor milik warga di Desa Ngawen, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

Kapolres Pati AKBP Chtistian Tobing mengatakan, aksi itu dilakukan pada saat rumah korban sedang sepi. Sementata motor korban saat itu berada di depan runah.

"Keduanya kemudian melancarkan aksi. Si istri mengawasi dari depan rumah, kemudian suami mengambil motor milik korban," katanya saat konferensi pers di Mapolres Pati, Selasa (2/11/2021).

Setelah motor berhasil diambil, keduanya kemudian membawa kabur motor tersebut.

Baca: Ini Alasan Mantan Kades di Pati Kekeh Cabuti Tiang Lampu Jalan

Oleh tersnagka, motor itu dijual. Sementara uang hasil jual motor tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Uangnya sudah habis buat kebutuhan sehari-hari. Beli HP juga," ujarnya.Akibat perbuatanya pasangan suami istri ini mendekam di sel tahanan. Polisi menjerat mereka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.Dengan jeratan pasal itu, pasutri ini terancam hukuman penjara lima tahun. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali MuntohaCatatan Redaksi: Berita ini telah mengalami penyuntingan ulang pada isi berita demi peningkatan kualitas berita.

Baca Juga

Komentar

Terpopuler