UMK Pati 2022 Naik atau Tidak? Ternyata...
Cholis Anwar
Selasa, 9 November 2021 12:15:32
MURIANEWS, Pati – Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati tahun 2021 ini ditetapkan sebesar Rp 1.953.000. Lalu UMK Pati 2022 mendatang akankah dinaikkan atau tidak?
Namun hingga sekarang belum diketahui upah minimum di Pati akan naik atau tidak. Penyebabnya, hingga kini Dewan Pengupahan Kabupaten
Pati masih belum menggodok terkait UMK Pati 2022.
Hal ini lantaran pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) juga belum menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Ketua Dewan Pengupahan Pati Tri Hariyama mengatakan, sejauh ini anggotanya masih sebatas rapat persiapan. Tetapi untuk membahas naik dan tidaknya UMK Pati 2022, masih belum dilakukan.
"Kami harus menunggu regulasi di atasnya. Kalau UMP belum ada, kami juga tidak bisa menentukan UMK. Karena itu, kami masih menunggu diputuskannya UMP dulu," katanya saat dikonfirmasi Selasa (9/11/2021).
Baca: Ini Besaran UMK Jika Usulan Buruh di Jateng Disetujui, Semarang Jadi Rp 3,25 Juta
Menurutnya, untuk menentukan UMK 2022 ini akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yang memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Sehingga, dalam hal ini juga harus menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) apakah di Pati ini terjadi pertumbuhan ekonomi secara signifikan atau malah sebaliknya.
"Berpatokan dengan PP tersebut, UMK bisa saja tetap dan bisa saja naik. Tergantung data ekonomi dan inflasi yang nantinya dismapaikan BPS," terangnya.
Baca: Kadin Usul UMK Jepara 2022 Hanya Naik SeginiBegitu juga dengan UMP, proses penetapannya sudah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan pengganti dari PP Nomor 78 tahun 2015.Dalam PP terbaru itu menggunakan pendekatan beberapa variabel. Seperti jumlah rata-rata perkapita rumah tangga, rata- rata jumlah anggota rumah tangga yang sudah bekerja dan jumlah rata-rata anggota rumah tangga.Kemudian pertumbuhan ekonomi dan inflasi masing masing daerah akan dilihat mana yang lebih tinggi serta adanya batas atas dan atas bawah sebagai dasar untuk menetapkan UMP 2022."Dari UMP ini kemudiam kami yang ada di kabupaten bersama dengan anggota Dewan Pengupahan akan membahas UMK Pati 2022. Kalau belum ada, kami belum bisa membahas itu. Tapi akhir November biasanya nanti sudah terbentuk semua," ungkapnya.Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_237258" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi. (Freepik)[/caption]
MURIANEWS, Pati – Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati tahun 2021 ini ditetapkan sebesar Rp 1.953.000. Lalu UMK Pati 2022 mendatang akankah dinaikkan atau tidak?
Namun hingga sekarang belum diketahui upah minimum di Pati akan naik atau tidak. Penyebabnya, hingga kini Dewan Pengupahan Kabupaten
Pati masih belum menggodok terkait UMK Pati 2022.
Hal ini lantaran pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) juga belum menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Ketua Dewan Pengupahan Pati Tri Hariyama mengatakan, sejauh ini anggotanya masih sebatas rapat persiapan. Tetapi untuk membahas naik dan tidaknya UMK Pati 2022, masih belum dilakukan.
"Kami harus menunggu regulasi di atasnya. Kalau UMP belum ada, kami juga tidak bisa menentukan UMK. Karena itu, kami masih menunggu diputuskannya UMP dulu," katanya saat dikonfirmasi Selasa (9/11/2021).
Baca: Ini Besaran UMK Jika Usulan Buruh di Jateng Disetujui, Semarang Jadi Rp 3,25 Juta
Menurutnya, untuk menentukan UMK 2022 ini akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yang memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Sehingga, dalam hal ini juga harus menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) apakah di Pati ini terjadi pertumbuhan ekonomi secara signifikan atau malah sebaliknya.
"Berpatokan dengan PP tersebut, UMK bisa saja tetap dan bisa saja naik. Tergantung data ekonomi dan inflasi yang nantinya dismapaikan BPS," terangnya.
Baca: Kadin Usul UMK Jepara 2022 Hanya Naik Segini
Begitu juga dengan UMP, proses penetapannya sudah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan pengganti dari PP Nomor 78 tahun 2015.
Dalam PP terbaru itu menggunakan pendekatan beberapa variabel. Seperti jumlah rata-rata perkapita rumah tangga, rata- rata jumlah anggota rumah tangga yang sudah bekerja dan jumlah rata-rata anggota rumah tangga.
Kemudian pertumbuhan ekonomi dan inflasi masing masing daerah akan dilihat mana yang lebih tinggi serta adanya batas atas dan atas bawah sebagai dasar untuk menetapkan UMP 2022.
"Dari UMP ini kemudiam kami yang ada di kabupaten bersama dengan anggota Dewan Pengupahan akan membahas UMK Pati 2022. Kalau belum ada, kami belum bisa membahas itu. Tapi akhir November biasanya nanti sudah terbentuk semua," ungkapnya.
Reporter: Cholis Anwar
Editor: Ali Muntoha