Pangkalan Gas di Pati Ketahuan Jual Elpiji Subsidi ke ASN
Cholis Anwar
Rabu, 10 November 2021 13:25:49
MURIANEWS, Pati - Salah satu pangkalan gas elpiji di Desa Sidokerto, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, ketahuan menjual gas 3 kg bersubsidi kepada aparatur sipil negara (ASN). Padahal, peruntukan gas melon tersebut untuk warga miskin, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati Hadi Santosa mengatakan, semula pihaknya mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait penjualan gas melon kepada ASN. Setelah itu, timnya pun kemudian menindaklanjuti.
"Dapat pengaduan itu, kami langsung datangi pangkalan yang bersangkutan. Setelah itu, kami berikan teguran," katanya, Rabu (10/11/2021).
Menurut keterangan pemilik pangkalan, tidak mengetahi kalau pelanggannya itu adalah ASN. Namun, ketika mendapatkan teguran ini, yang bersangkutan mengaku tidak akan mengulangi lagi.
"Kalau memang yang bersangkutan mengulangi lagi, kami akan berikan surat peringatan sampai tiga kali. Kalau masih melakukan hal serupa, izin operasinya akan kami tangguhkan sementara," jelasnya.
Seharusnya, lanjut Hadi, ASN juga sadar diri tidak boleh menggunakan gas bersubsidi. Minimal, mereka harus menggunakan gas 5 kg.
Baca: Kudus Ajukan Tambahan Alokasi Gas Elpiji SubsidiDalam Surat Edaran Nomor 542/5298 tanggal 22 Oktober 2016, Bupati Pati juga sudah menegaskan kepada ASN agar tidak menggunakan elpiji bersubsidi atau gas melon.Hadi juga mengimbau kepada pemilik pangkalan agar tidak menjual gas melon kepada ASN. Bahkan apabila hal itu tetap dilakukan, sanksi tegas akan diberikan. Tak segan, izin pun bisa saja dicabut."Gas melon ini untuk masyarakat miskin, ada subsidi di dalamnya. ASN, pengusaha besar jangan menggunakan gas melon ini. Semua ada porsinya masing-masing. Kalau pangkalan nekat menjual ke ASN, kami akan tindak tegas," pungkasnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_251988" align="alignleft" width="1280"]

ILUSTRASI: Agen elpiji mendistribusikan kepada pangkalan. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Pati - Salah satu pangkalan gas elpiji di Desa Sidokerto, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, ketahuan menjual gas 3 kg bersubsidi kepada aparatur sipil negara (ASN). Padahal, peruntukan gas melon tersebut untuk warga miskin, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati Hadi Santosa mengatakan, semula pihaknya mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait penjualan gas melon kepada ASN. Setelah itu, timnya pun kemudian menindaklanjuti.
"Dapat pengaduan itu, kami langsung datangi pangkalan yang bersangkutan. Setelah itu, kami berikan teguran," katanya, Rabu (10/11/2021).
Menurut keterangan pemilik pangkalan, tidak mengetahi kalau pelanggannya itu adalah ASN. Namun, ketika mendapatkan teguran ini, yang bersangkutan mengaku tidak akan mengulangi lagi.
"Kalau memang yang bersangkutan mengulangi lagi, kami akan berikan surat peringatan sampai tiga kali. Kalau masih melakukan hal serupa, izin operasinya akan kami tangguhkan sementara," jelasnya.
Seharusnya, lanjut Hadi, ASN juga sadar diri tidak boleh menggunakan gas bersubsidi. Minimal, mereka harus menggunakan gas 5 kg.
Baca: Kudus Ajukan Tambahan Alokasi Gas Elpiji Subsidi
Dalam Surat Edaran Nomor 542/5298 tanggal 22 Oktober 2016, Bupati Pati juga sudah menegaskan kepada ASN agar tidak menggunakan elpiji bersubsidi atau gas melon.
Hadi juga mengimbau kepada pemilik pangkalan agar tidak menjual gas melon kepada ASN. Bahkan apabila hal itu tetap dilakukan, sanksi tegas akan diberikan. Tak segan, izin pun bisa saja dicabut.
"Gas melon ini untuk masyarakat miskin, ada subsidi di dalamnya. ASN, pengusaha besar jangan menggunakan gas melon ini. Semua ada porsinya masing-masing. Kalau pangkalan nekat menjual ke ASN, kami akan tindak tegas," pungkasnya.
Reporter: Cholis Anwar
Editor: Ali Muntoha