UMK Pati 2022 Ditetapkan Naik Rp 15.339
Cholis Anwar
Rabu, 1 Desember 2021 09:25:35
MURIANEWS, Pati - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati tahun 2022 telah resmi ditetapkan. UMK yang baru mengalami kenaikan Rp 15.339 atau naik 0,9 persen dari tahun 2021.
Dengan demikian UMK Pati 2022 menjadi sebesar Rp 1.968.339,04 dari yang sebelumnya Rp 1.953.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati yang juga Ketua Dewan Pengupahan Tri Haryama mengatakan, skema penentuan UMK itu diakui menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam PP tersebut indikator naik dan tidaknya UMK adalah ditentukan dengan pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi kabupaten/kota.
Baca: Gaji yang Lebihi UMK Pati 2022 Tak Boleh DiturunkanSetelah mendapatkan data dari Badan Pusat Stistik (BPS) Pertumnuhan ekonomi di Pati mengalami kenaikan 0,97 persen, sementara tingkat inflasi 1,28 persen.
"Karena pertumbuhan ekonomi dan inflasi tersebut, kami dari Dewan Pengupahan Kabupaten sepakat untuk menaikkan UMK Pati sebesar Rp 15.339,04. Angka tersebut kemudian kami ajukan ke gubernur Jateng untuk disetujui," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (1/12/2021).
Baca: Pria di Pati Ini Temukan Video Istrinya Lagi Begituan dengan Oknum Polisi
Kemudian, pada Selasa (30/11/2021) kemarin Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 561/39 tahun 2021 tentang UMK 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Sementara untuk Pati, hasilnya sama seperti yang diajukan oleh Dewan Pengupahan."Hasilnya sesuai dengan pengajuan kami, tidak ada perubahan. Tetapi untuk angkanya memang tidak bisa dibulatkan seperti tahun lalu. Sehingga angka yang muncul atas dasar pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah sebesar Rp 15.339,04," terangnya.
Baca: Ganjar: Jika Sulit Gaji Guru Honorer Setara UMK, Ya Kurangi Gaji Kita!Menurutnya kenaikan UMK Pati 2022 ini memang tidak begitu besar, tetapi setidaknya dapat membantu para pekerja. Apalagi, situasi saat ini masih pandemi Covid-19."Tidak banyak (kenaikannya). Tidak apa-apa, karena melihat pertumbuhan ekonominya juga sedikit. Semoga saja setelah Covid-19 selesai, UMK tahun berikutnya bisa naik lagi," pungkasnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_192960" align="alignleft" width="1024"]

ILUSTRASI: Warga menunjukkan pecahan uang rupiah. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Pati - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati tahun 2022 telah resmi ditetapkan. UMK yang baru mengalami kenaikan Rp 15.339 atau naik 0,9 persen dari tahun 2021.
Dengan demikian UMK Pati 2022 menjadi sebesar Rp 1.968.339,04 dari yang sebelumnya Rp 1.953.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati yang juga Ketua Dewan Pengupahan Tri Haryama mengatakan, skema penentuan UMK itu diakui menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam PP tersebut indikator naik dan tidaknya UMK adalah ditentukan dengan pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi kabupaten/kota.
Baca: Gaji yang Lebihi UMK Pati 2022 Tak Boleh Diturunkan
Setelah mendapatkan data dari Badan Pusat Stistik (BPS) Pertumnuhan ekonomi di Pati mengalami kenaikan 0,97 persen, sementara tingkat inflasi 1,28 persen.
"Karena pertumbuhan ekonomi dan inflasi tersebut, kami dari Dewan Pengupahan Kabupaten sepakat untuk menaikkan UMK Pati sebesar Rp 15.339,04. Angka tersebut kemudian kami ajukan ke gubernur Jateng untuk disetujui," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (1/12/2021).
Baca: Pria di Pati Ini Temukan Video Istrinya Lagi Begituan dengan Oknum Polisi
Kemudian, pada Selasa (30/11/2021) kemarin Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 561/39 tahun 2021 tentang UMK 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Sementara untuk Pati, hasilnya sama seperti yang diajukan oleh Dewan Pengupahan.
"Hasilnya sesuai dengan pengajuan kami, tidak ada perubahan. Tetapi untuk angkanya memang tidak bisa dibulatkan seperti tahun lalu. Sehingga angka yang muncul atas dasar pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah sebesar Rp 15.339,04," terangnya.
Baca: Ganjar: Jika Sulit Gaji Guru Honorer Setara UMK, Ya Kurangi Gaji Kita!
Menurutnya kenaikan UMK Pati 2022 ini memang tidak begitu besar, tetapi setidaknya dapat membantu para pekerja. Apalagi, situasi saat ini masih pandemi Covid-19.
"Tidak banyak (kenaikannya). Tidak apa-apa, karena melihat pertumbuhan ekonominya juga sedikit. Semoga saja setelah Covid-19 selesai, UMK tahun berikutnya bisa naik lagi," pungkasnya.
Reporter: Cholis Anwar
Editor: Ali Muntoha