Gaji yang Lebihi UMK Pati 2022 Tak Boleh Diturunkan

Cholis Anwar
Rabu, 1 Desember 2021 10:56:37


[caption id="attachment_255729" align="alignleft" width="1280"]
Karyawan di pabrik PT Dua Kelinci tengah bekerja. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Pati – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati 2022 resmi ditetapkan gubernur Jateng sebesar Rp 1.968.339,04. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati akan segera menyosialisasikan kenaikan UMK tersebut sebelum diterapkan efektif mulai 1 Januari 2022.
UMK Pati 2022 sendiri mengalami kenaikan sebesar Rp 15.339, 04, dari UMK 2021 yang sebesar Rp 1.953.000.
"Segera akan kami sosialisasikan. Karena ini sifatnya kewajiban perusahaan terhadap karyawannya. Sehingga nanti mulai Januari 2022, upah harus sudah dinaikkan," kata Tri Haryama, Kepala Disnaker Pati, Rabu (1/12/2021).
Ia menyebut, semua perusahaan wajib memenuhi ketentuan tersebut. Selain itu, perusahaan yang telah memberi gaji di atas UMK yang ditetapkan dilarang menurunkan gaji.
"Perusahaan yang telah memberikan upah kepada pekerja di atas UMK yang ditetapkan ini, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upahnya. Ini penting, karena jangan sampai pekerja justru turun gaji karena adanya UMK baru ini," ujarnya.
Haryama mengatakan, dengan adanya kenaikan ini seharusnya bisa menjadi kesadaran bersama, baik antara perusahaan maupun pekerja. Sebab, ketika perusahaan menaikkan upah, komitmen pekerja juga harus ditingkatkan.
Baca: UMK Pati 2022 Ditetapkan Naik Rp 15.339
Selain itu, upah ini sudah menjadi hak para pekerja. Sehingga perusahaan wajib untuk memberikannya.
"Semua harus transparan. Perusahaan punya beban tambahan upah kepada karyawan, itu juga harus disampaikan agar terjalin kerja sama yang baik," terang Haryama.
Penting juga menjadi catatan bahwa UMK itu diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun di perusahaan terkait.
Sementara apabila masa kerja sudah satu tahun atau lebih, perusahaan diminta untuk memberlakukan struktur upah yang mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca: UMK Jateng, Kota Semarang Tertinggi Banjarnegara Paling Rendah
Selanjutnya, perusahaan tidak boleh memberikan upah kepada pekerja di bawah UMK yang sudah ditetapkan tersebut.
Jika hal itu dilanggar oleh perusahaan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Reporter: Cholis Anwar
Editor: Ali Muntoha

MURIANEWS, Pati – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati 2022 resmi ditetapkan gubernur Jateng sebesar Rp 1.968.339,04. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati akan segera menyosialisasikan kenaikan UMK tersebut sebelum diterapkan efektif mulai 1 Januari 2022.
UMK Pati 2022 sendiri mengalami kenaikan sebesar Rp 15.339, 04, dari UMK 2021 yang sebesar Rp 1.953.000.
"Segera akan kami sosialisasikan. Karena ini sifatnya kewajiban perusahaan terhadap karyawannya. Sehingga nanti mulai Januari 2022, upah harus sudah dinaikkan," kata Tri Haryama, Kepala Disnaker Pati, Rabu (1/12/2021).
Ia menyebut, semua perusahaan wajib memenuhi ketentuan tersebut. Selain itu, perusahaan yang telah memberi gaji di atas UMK yang ditetapkan dilarang menurunkan gaji.
"Perusahaan yang telah memberikan upah kepada pekerja di atas UMK yang ditetapkan ini, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upahnya. Ini penting, karena jangan sampai pekerja justru turun gaji karena adanya UMK baru ini," ujarnya.
Haryama mengatakan, dengan adanya kenaikan ini seharusnya bisa menjadi kesadaran bersama, baik antara perusahaan maupun pekerja. Sebab, ketika perusahaan menaikkan upah, komitmen pekerja juga harus ditingkatkan.
Baca: UMK Pati 2022 Ditetapkan Naik Rp 15.339
Selain itu, upah ini sudah menjadi hak para pekerja. Sehingga perusahaan wajib untuk memberikannya.
"Semua harus transparan. Perusahaan punya beban tambahan upah kepada karyawan, itu juga harus disampaikan agar terjalin kerja sama yang baik," terang Haryama.
Penting juga menjadi catatan bahwa UMK itu diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun di perusahaan terkait.
Sementara apabila masa kerja sudah satu tahun atau lebih, perusahaan diminta untuk memberlakukan struktur upah yang mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca: UMK Jateng, Kota Semarang Tertinggi Banjarnegara Paling Rendah
Selanjutnya, perusahaan tidak boleh memberikan upah kepada pekerja di bawah UMK yang sudah ditetapkan tersebut.
Jika hal itu dilanggar oleh perusahaan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Reporter: Cholis Anwar
Editor: Ali Muntoha