50 Persen Produsen Garam di Pati Belum Penuhi Standar Yodium
Cholis Anwar
Kamis, 2 Desember 2021 15:16:22
MURIANEWS, Pati - Sekitar 50 persen dari 41 produsen garam di Kabupaten Pati, tidak memenuhi standar yodium yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kondisi ini dikhawatirkan dapat merugikan konsumen, terutama anak-anak lantaran akan berdampak pada kesehatan.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang Sandra MP Linthin mengatakan, standar yodium dalam garam yang ditetapkan oleh pemerintah adalah 30-80 part per million (ppm).
Sementara pada saat pihaknya mengecek secara langsung terhadap 41 produsen garam di Pati, rupanya standar yodium masih kurang dari 30 ppm.
"Dari 41 produsen garam yang kami periksa
door to door, sebanyak 50 persen masih tidak memenuhi ketentuan untuk garam beryodium. Artinya kandungan yodium dalam garam produksi mereka masih di bawah standar yang ditetapkan, yakni 30 ppm,” katanya saat menggelar Forum Grup Discusiion (FGD) di Hotel Safin
Pati secara virtual.
Padahal, kadar yodium tertentu perlu ditambahkan pada garam demi mengurangi angka stunting. Sementara apabila yodium garam kurang dari 30ppm, maka akan berisiko pada kesehatan konsumen.
“Ini program dunia. WHO mencanangkan ini dengan adanya SDG’s. Bagaimana supaya anak-anak kita bisa jadi generasi penerus yang berkualitas dan berdaya saing. Garam beryodium akan berfungsi untuk pengendalian angka stunting,” ujarnya.
Karena persoalan itu, pihaknya mengundang sejumlah pihak dalam FGD ini, di antaranya produsen garam, lembaga konsumen, juga sejumlah instansi yang memiliki kewenangan terkait produksi garam.
Hal ini sebagai upaya agar terjalin pengawasan bersama hingga terwujud garam yang sesuai dengan standar yodium.“Apa saja keluhan mereka, kami tampung untuk sama-sama bisa lebih bersinergi demi peningkatan kualitas garam yang diproduksi di Pati,” tegasnya.
Baca: Tips Olah Masakan Tetap Nikmat Meski Rendah GaramAturan mengenai garam beryodium itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42/M-Ind/PER/11/2005 tentang Pengolahan, Pengemasan dan Pelabelan Garam Beriadium.Dalam Permen tersebut, kemasan garam konsumsi harus ditulis dengan jelas beberapa keterangan. Seperti garam beryodium, kandungan kalium iodat (KIO3) minimal 30 ppm, berat bersih, tanda atau logo SNI, nomor pendaftaran dari BPOM. Selain itu juga harus ada tulisan komposisi isi garam konsumsi, merek dagang, serta nama dan alamat perusahaan. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_256039" align="alignleft" width="1280"]

Petani garam di Pati saat panen. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Pati - Sekitar 50 persen dari 41 produsen garam di Kabupaten Pati, tidak memenuhi standar yodium yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kondisi ini dikhawatirkan dapat merugikan konsumen, terutama anak-anak lantaran akan berdampak pada kesehatan.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang Sandra MP Linthin mengatakan, standar yodium dalam garam yang ditetapkan oleh pemerintah adalah 30-80 part per million (ppm).
Sementara pada saat pihaknya mengecek secara langsung terhadap 41 produsen garam di Pati, rupanya standar yodium masih kurang dari 30 ppm.
"Dari 41 produsen garam yang kami periksa
door to door, sebanyak 50 persen masih tidak memenuhi ketentuan untuk garam beryodium. Artinya kandungan yodium dalam garam produksi mereka masih di bawah standar yang ditetapkan, yakni 30 ppm,” katanya saat menggelar Forum Grup Discusiion (FGD) di Hotel Safin
Pati secara virtual.
Padahal, kadar yodium tertentu perlu ditambahkan pada garam demi mengurangi angka stunting. Sementara apabila yodium garam kurang dari 30ppm, maka akan berisiko pada kesehatan konsumen.
“Ini program dunia. WHO mencanangkan ini dengan adanya SDG’s. Bagaimana supaya anak-anak kita bisa jadi generasi penerus yang berkualitas dan berdaya saing. Garam beryodium akan berfungsi untuk pengendalian angka stunting,” ujarnya.
Karena persoalan itu, pihaknya mengundang sejumlah pihak dalam FGD ini, di antaranya produsen garam, lembaga konsumen, juga sejumlah instansi yang memiliki kewenangan terkait produksi garam.
Hal ini sebagai upaya agar terjalin pengawasan bersama hingga terwujud garam yang sesuai dengan standar yodium.
“Apa saja keluhan mereka, kami tampung untuk sama-sama bisa lebih bersinergi demi peningkatan kualitas garam yang diproduksi di Pati,” tegasnya.
Baca: Tips Olah Masakan Tetap Nikmat Meski Rendah Garam
Aturan mengenai garam beryodium itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42/M-Ind/PER/11/2005 tentang Pengolahan, Pengemasan dan Pelabelan Garam Beriadium.
Dalam Permen tersebut, kemasan garam konsumsi harus ditulis dengan jelas beberapa keterangan. Seperti garam beryodium, kandungan kalium iodat (KIO3) minimal 30 ppm, berat bersih, tanda atau logo SNI, nomor pendaftaran dari BPOM. Selain itu juga harus ada tulisan komposisi isi garam konsumsi, merek dagang, serta nama dan alamat perusahaan.
Reporter: Cholis Anwar
Editor: Ali Muntoha