Selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) semua objek wisata di Kabupaten Pati diperbolehkan untuk buka. Hanya saja, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memberikan batasan khusus.
Bupati Pati Haryanto mengatakan, semua objek wisata boleh dibuka, tetapi harus mematuhi aturan PPKM Level 3. Pengunjung dibatasi sebanyak 50 persen dari total kapasitas jumlah pengunjung.
, pengunjung hanya 50 persen, tidak boleh lebih. Selain itu, pengunjung juga harus prokes ketat," katanya, Kamis (9/12/2021).
Kemudian, di tempat wisata tersebut juga tidak boleh ada perayaan penyambutan malam tahun baru yang berlebihan. Seperti menyalakan kereta api atau mengadakan pentas dangdut terbuka.
"Semua perayaan kami setop. Kalau ada yang nekat, kami akan langsung bubarkan, karena nanti ada petugas yang keliling," ujarnya.
Sekali pun objek wisata tetap dibuka selama Nataru, tetapi khusus aparatur sipil negara (ASN) tidak diperbolehkan untuk berwisata. Bahkan aktivitasnya mulai dibatasi pada 20 Desember mendatang."Perjalanan dinas keluar daerah juga tidak boleh. Kalau memang ada yang sangat penting dan mendesak, nanti yang bersangkutan harus izin saya dulu," pungkasnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_150254" align="alignleft" width="715"]

Puluhan warga sedang menikmati wisata Jolong, beberapa waktu lalu. (MuriaNewsCom/Cholis Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Pati - Selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) semua objek wisata di Kabupaten Pati diperbolehkan untuk buka. Hanya saja, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memberikan batasan khusus.
Bupati Pati Haryanto mengatakan, semua objek wisata boleh dibuka, tetapi harus mematuhi aturan PPKM Level 3. Pengunjung dibatasi sebanyak 50 persen dari total kapasitas jumlah pengunjung.
"Harus sesuai
PPKM, pengunjung hanya 50 persen, tidak boleh lebih. Selain itu, pengunjung juga harus prokes ketat," katanya, Kamis (9/12/2021).
Kemudian, di tempat wisata tersebut juga tidak boleh ada perayaan penyambutan malam tahun baru yang berlebihan. Seperti menyalakan kereta api atau mengadakan pentas dangdut terbuka.
"Semua perayaan kami setop. Kalau ada yang nekat, kami akan langsung bubarkan, karena nanti ada petugas yang keliling," ujarnya.
Baca: Catat! ASN Pati Dilarang Piknik saat Nataru
Sekali pun objek wisata tetap dibuka selama Nataru, tetapi khusus aparatur sipil negara (ASN) tidak diperbolehkan untuk berwisata. Bahkan aktivitasnya mulai dibatasi pada 20 Desember mendatang.
"Perjalanan dinas keluar daerah juga tidak boleh. Kalau memang ada yang sangat penting dan mendesak, nanti yang bersangkutan harus izin saya dulu," pungkasnya.
Reporter: Cholis Anwar
Editor: Ali Muntoha