Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Pati - Jam operasional pusat perbelanjaan di Kabupaten Pati bakal diperpanjang saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Jam operasional yang semula dari pukul 10.00 -21.00 WIB kini ditambah menjadi 09.00-22. 00 WIB.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati (Inbup) Pati Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru.

Dalam Inbup tersebut, penambahan jam operasional pusat perbelanjaan itu adalah untuk meminimalkan penularan Covid-19 saat warga berbelanja.

Mengingat, aktivitas Nataru memang pada umumnya pusat perbelanjaan dipenuhi pengunjung. Sehingga dalam Inbup tersebut juga diimbau agar warga merayakan Tahun Baru di rumah masing-masing.

"Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan dilingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan," terang Bupati Pati Haryanto dalam Inbup tersebut, Senin (20/12/2021).

Kemudian, untuk jumlah pengunjung dibatasi hanya sampai 75 persen dari total kapasitas pusat perbelanjaan. Selain itu, pengunjung yang datang juga harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

"Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan kapasitas 75 persen dengan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.Selanjutnya, setiap pusat perbelanjaan maupun mal, harus menyediakan barkode aplikasi PeduliLindungi. Itu berlaku bagi pengunjung yang masuk dan keluar dari pusat perbelanjaan."Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperbolehkan masuk," tegas dalam Inbup tersebut.Inbup Pati Nomor 22 Tahun 2021 tersebut berlaku efektif mulai 24 Desember 2021 sampai pada 2 Januari 2022. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler