BPJS Kesehatan Pati Dilaporkan ke Ombudsman
Cholis Anwar
Jumat, 24 Desember 2021 12:42:15
MURIANEWS, Pati - BPJS Kesehatan Pati dilaporkan ke Ombudsman Jawa Tengah (Jateng). Laporan itu dilayangkan oleh Lukito Hadi Prayetno, warga Desa Bleber, Kecamatan Cluwak, Pati, pada Rabu (22/12/2021) lalu.
BPJS Kesehatan dilaporkan karena diduga telah melakukan maladministrasi terhadap salah satu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Lukito Hadi Prayetno merupakan anak dari korban dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan Pati, yakni Sugiati.
Dia menceritakan, ibunya tersebut sempat mengalami kecelakaan lalu lintas pada 23 November 2021 lalu, sehingga harus dilakukan perawatan di rumah sakit. Selama menjalani perawatan di RSUD Soewondo Pati, yang bersangkutan mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja sebesar Rp 20 juta.
Namun, karena luka yang dialami korban cukup parah lantaran disertai dengan penyakit diabetes, prosedur operasi pun harus dilakukan. Sehingga biaya yang dikeluarkan oleh korban pun membengkak menjadi Rp 51,33 juta.
Sementara Sugiati tergolong warga yang kurang mampu, sehingga untuk melunasi biaya pengobatan tersebut masih cukup berat.
Baca: Warga Miskin di Pati Tak Kuat Bayar RS Gegara JKN NonaktifKarena itu, kekurangan sisa pembayaran itu kemudian hendak diambilkan dari JKN PBI, lantaran pihaknya juga terdaftar dan mempunyai nomor kepesertaan 000589809407. Namun, ketika hendak digunakan dan dicek oleh petugas kasir rumah sakit, rupanya nomor kepesertaan itu tidak aktif.
“Karena itu, kami bertekad untuk mengurus JKN PBI itu. Kami koordinasi dengan kepala Desa Bleber. Setelah dilakukan pengecekan, nama ibu saya masuk dalam daftar penerima JKN PBI. Namun, ibu memang belum mendapatkan kartu JKN,” katanya, Jumat (24/12/2021).
Karena itu, pihaknya secara langsung datang ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pati untuk meminta surat pengantar reaktivasi JKN PBI milik Sugiati. Karena Sugiati masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tercatat sebagai penerima JKN PBI, maka pihak Dinsos pun memberikan surat pengantar reaktivasi tersebut.
Baca: Kartu JKN Warga Miskin di Pati Nonaktif, BPJS Buka Suara
Mendapatkan surat itu, pihak keluarga langsung datang ke Kantor BPJS Kesehatan untuk melakukan reaktivasi. Namun, setelah dilakukan pengecekan rupanya Sugiati dinyatakan tidak berhak mendapatkan JKN PBI tersebut.Nama, nomor KK serta nomor kepesertaan tersebut telah digunakan orang lain dengan nama yang sama, Nomor KK sama dan nomor Kepesertaan sama, tetapi dengan alamat yang berbeda.“Keterangannya, Sugiati warga desa Mojo, kecamatan Cluwak. Jadi, semua nomor administrasi kependudukan milik ibu saya katanya digunakan oleh orang lain dengan nama dan nomor kepesertaan yang sama,” ujarnya.
Baca: Kartu JKN PBI Nonaktif? Begini Cara AktivasinyaDisebutkan, pihak desa telah berkomunikasi dengan Pemdes Mojo. Hasilnya hanya ada nama Jupri dan Legiati. Namun, keduanya belum memiliki NIK dan nomor KK.”Jupri sebagai kepala keluarga sudah meninggal tiga tahun lalu dan Legiati tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang,” terangnya.Ketika Lukito meminta dilakukan perbaikan data, disebutkan jika pihak BPJS Kesehatan tidak berkenan untuk melakukan itu. Bahkan BPJS menyarankan agar Sugiati membuat BPJS baru dengan status mandiri, bukan JKN PBI.Pihanya pun menduga telah terjadi unsur kesengajaan penyalahgunaan NIk dan NKK milik Sugiati sehingga bisa berganti menjadi orang lain. Sementara dalam sistem kependudukan, secara resmi NIK dan NKK tersebut adalah milik Sugiati dengan alamat Desa Bleber.“Kami harap atas aduan kami ke Ombudsman ini mendapatkan respon yang baik, sehingga pihak Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan ke kantor BPJS Kesehatan Pati,” pungkasnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_260407" align="alignleft" width="1280"]

Lukito Hadi Prayetno menunjukkan bukti laporan ke Ombudsman. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Pati - BPJS Kesehatan Pati dilaporkan ke Ombudsman Jawa Tengah (Jateng). Laporan itu dilayangkan oleh Lukito Hadi Prayetno, warga Desa Bleber, Kecamatan Cluwak, Pati, pada Rabu (22/12/2021) lalu.
BPJS Kesehatan dilaporkan karena diduga telah melakukan maladministrasi terhadap salah satu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Lukito Hadi Prayetno merupakan anak dari korban dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan Pati, yakni Sugiati.
Dia menceritakan, ibunya tersebut sempat mengalami kecelakaan lalu lintas pada 23 November 2021 lalu, sehingga harus dilakukan perawatan di rumah sakit. Selama menjalani perawatan di RSUD Soewondo Pati, yang bersangkutan mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja sebesar Rp 20 juta.
Namun, karena luka yang dialami korban cukup parah lantaran disertai dengan penyakit diabetes, prosedur operasi pun harus dilakukan. Sehingga biaya yang dikeluarkan oleh korban pun membengkak menjadi Rp 51,33 juta.
Sementara Sugiati tergolong warga yang kurang mampu, sehingga untuk melunasi biaya pengobatan tersebut masih cukup berat.
Baca: Warga Miskin di Pati Tak Kuat Bayar RS Gegara JKN Nonaktif
Karena itu, kekurangan sisa pembayaran itu kemudian hendak diambilkan dari JKN PBI, lantaran pihaknya juga terdaftar dan mempunyai nomor kepesertaan 000589809407. Namun, ketika hendak digunakan dan dicek oleh petugas kasir rumah sakit, rupanya nomor kepesertaan itu tidak aktif.
“Karena itu, kami bertekad untuk mengurus JKN PBI itu. Kami koordinasi dengan kepala Desa Bleber. Setelah dilakukan pengecekan, nama ibu saya masuk dalam daftar penerima JKN PBI. Namun, ibu memang belum mendapatkan kartu JKN,” katanya, Jumat (24/12/2021).
Karena itu, pihaknya secara langsung datang ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pati untuk meminta surat pengantar reaktivasi JKN PBI milik Sugiati. Karena Sugiati masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tercatat sebagai penerima JKN PBI, maka pihak Dinsos pun memberikan surat pengantar reaktivasi tersebut.
Baca: Kartu JKN Warga Miskin di Pati Nonaktif, BPJS Buka Suara
Mendapatkan surat itu, pihak keluarga langsung datang ke Kantor BPJS Kesehatan untuk melakukan reaktivasi. Namun, setelah dilakukan pengecekan rupanya Sugiati dinyatakan tidak berhak mendapatkan JKN PBI tersebut.
Nama, nomor KK serta nomor kepesertaan tersebut telah digunakan orang lain dengan nama yang sama, Nomor KK sama dan nomor Kepesertaan sama, tetapi dengan alamat yang berbeda.
“Keterangannya, Sugiati warga desa Mojo, kecamatan Cluwak. Jadi, semua nomor administrasi kependudukan milik ibu saya katanya digunakan oleh orang lain dengan nama dan nomor kepesertaan yang sama,” ujarnya.
Baca: Kartu JKN PBI Nonaktif? Begini Cara Aktivasinya
Disebutkan, pihak desa telah berkomunikasi dengan Pemdes Mojo. Hasilnya hanya ada nama Jupri dan Legiati. Namun, keduanya belum memiliki NIK dan nomor KK.
”Jupri sebagai kepala keluarga sudah meninggal tiga tahun lalu dan Legiati tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang,” terangnya.
Ketika Lukito meminta dilakukan perbaikan data, disebutkan jika pihak BPJS Kesehatan tidak berkenan untuk melakukan itu. Bahkan BPJS menyarankan agar Sugiati membuat BPJS baru dengan status mandiri, bukan JKN PBI.
Pihanya pun menduga telah terjadi unsur kesengajaan penyalahgunaan NIk dan NKK milik Sugiati sehingga bisa berganti menjadi orang lain. Sementara dalam sistem kependudukan, secara resmi NIK dan NKK tersebut adalah milik Sugiati dengan alamat Desa Bleber.
“Kami harap atas aduan kami ke Ombudsman ini mendapatkan respon yang baik, sehingga pihak Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan ke kantor BPJS Kesehatan Pati,” pungkasnya.
Reporter: Cholis Anwar
Editor: Ali Muntoha