BPJS Kesehatan Pati Buka Suara soal Laporan di Ombudsman
Cholis Anwar
Senin, 27 Desember 2021 16:59:18
MURIANEWS, Pati - BPJS Kesehatan Cabang Pati akhirnya buka suara. Hal itu setelah instansi tersebut dilaporkan ke Ombudsman dengan dugaan melakukan maladministrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) terhadap Sugiati warga Desa Bleber, Pati.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Pati, Bonaventura Andry Sigmanda memastikan, pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur terkait penolakan permohonan perbaikan data tersebut.
Berdasarkan kronologi yang diterima oleh BPJS Kesehatan, Sugiati mengalami kecelakaan lalu lintas pada tanggal 23 November 2021 yang mengakibatkannya harus dirawat di RSUD Soewondo Pati.
Untuk biaya perawatan, Sugiati telah mendapatkan santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 20 juta. Sayangnya biaya perawatan menghabiskan dana Rp 51 juta.
"Adapun telah disampaikan, penjaminan Jasa Raharja Rp 20 juta ada kekurangan Rp 31 juta. Karena pasien merasa kurang mampu, maka pihak keluarga mencari infomasi apakah mempunyai jaminan PBI pada BPJS kesehatan. Mereka menanyakan ke desa melalui SIKS-NG," kata Bona, Senin (27/12/2021).
Baca: BPJS Kesehatan Pati Dilaporkan ke OmbudsmanDari penelusuran pihak Desa, ditemukan informasi bahwa Sugiati benar masuk dalam Daftar Terpadu Kementrian Sosial (DTKS).
Berbekal NIK dan KTP dari desa tersebut, pada 7 Desember 2021, keluarga Sugiati mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pati untuk meminta diterbitkan kartunya.
Namun pada saat dilakukan pengecekan oleh petugas, diketahui bahwa NIK atas nama Sugiati yang ada pada database di BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan profil Sugiati warga Desa Bleber. Dari database BPJS Kesehatan mencatat Sugiati yang tertera dalam NIK adalah warga Desa Mojo.
"Jadi data nama suami dan domisili berbeda. Berdasar data kami, bahwa pemilik kartu yang sah diterbitkan 2015 itu adalah milik Sugiati yang di Desa Mojo," lanjutnya.
"Jadi data nama suami dan domisili berbeda. Berdasar data kami, bahwa pemilik kartu yang sah diterbitkan 2015 itu adalah milik Sugiati yang di Desa Mojo," lanjutnya.
Baca: Warga Miskin di Pati Tak Kuat Bayar RS Gegara JKN NonaktifAtas dasar data tersebut maka permintaan keluarga untuk pencetakan dan pengaktifan kartu Sugiati warga Desa Bleber tidak dapat dipenuhi.Pada kesempatan yang sama, Bona menyampaikan dua alternatif kepada pihak keluarga Sugiati. Pertama merekomendasikan untuk mendaftar kepesertaan secara mandiri, atau didaftar sebagai PBI namun baru aktif tanggal 1 Januari 2022.”Alternatif yang kami sampaikan sudah sesuai dengan regulasi yang ada, semata-mata demi memastikan peserta mendapatkan hak atas jaminan pelayanan kesehatan,” imbuhnya.Terkait berita yang dugaan penyalahgunaan NIK oleh pihak lain, BPJS Kesehatan telah melakukan kunjungan langsung untuk mengonfirmasi keberadaan dua Sugiati di Desa Bleber dan Mojo. Diperoleh informasi bahwa pemilik kartu yang sah betul adalah Sugiati warga Desa Mojo.“Yang bersangkutan betul sebagai warga tidak mampu dan menerima kartu JKN-KIS yang didistribusikan pada tahun 2015,”ungkapnya.Terkait laporan yang disampaikan kepada Ombudsman, Bona mengaku BPJS Kesehatan Cabang Pati siap memberikan tanggapan terkait apa yang dilaporkan sesuai dengan regulasi yang berlaku."Kami lebih fokus pada penanganan pasien dan hak peserta tetap dapat terpenuhi. BPJS Kesehatan senantiasa terbuka atas kritik, saran dan masukan dari peserta, agar penyelenggaraan program JKN-KIS ini dapat semakin baik kedepannya," tandasnya.Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_258136" align="alignleft" width="1280"]

Bonaventura Andry Sigmanda, Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Pati. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Pati - BPJS Kesehatan Cabang Pati akhirnya buka suara. Hal itu setelah instansi tersebut dilaporkan ke Ombudsman dengan dugaan melakukan maladministrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) terhadap Sugiati warga Desa Bleber, Pati.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Pati, Bonaventura Andry Sigmanda memastikan, pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur terkait penolakan permohonan perbaikan data tersebut.
Berdasarkan kronologi yang diterima oleh BPJS Kesehatan, Sugiati mengalami kecelakaan lalu lintas pada tanggal 23 November 2021 yang mengakibatkannya harus dirawat di RSUD Soewondo Pati.
Untuk biaya perawatan, Sugiati telah mendapatkan santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 20 juta. Sayangnya biaya perawatan menghabiskan dana Rp 51 juta.
"Adapun telah disampaikan, penjaminan Jasa Raharja Rp 20 juta ada kekurangan Rp 31 juta. Karena pasien merasa kurang mampu, maka pihak keluarga mencari infomasi apakah mempunyai jaminan PBI pada BPJS kesehatan. Mereka menanyakan ke desa melalui SIKS-NG," kata Bona, Senin (27/12/2021).
Baca: BPJS Kesehatan Pati Dilaporkan ke Ombudsman
Dari penelusuran pihak Desa, ditemukan informasi bahwa Sugiati benar masuk dalam Daftar Terpadu Kementrian Sosial (DTKS).
Berbekal NIK dan KTP dari desa tersebut, pada 7 Desember 2021, keluarga Sugiati mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pati untuk meminta diterbitkan kartunya.
Namun pada saat dilakukan pengecekan oleh petugas, diketahui bahwa NIK atas nama Sugiati yang ada pada database di BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan profil Sugiati warga Desa Bleber. Dari database BPJS Kesehatan mencatat Sugiati yang tertera dalam NIK adalah warga Desa Mojo.
"Jadi data nama suami dan domisili berbeda. Berdasar data kami, bahwa pemilik kartu yang sah diterbitkan 2015 itu adalah milik Sugiati yang di Desa Mojo," lanjutnya.
Baca: Warga Miskin di Pati Tak Kuat Bayar RS Gegara JKN Nonaktif
Atas dasar data tersebut maka permintaan keluarga untuk pencetakan dan pengaktifan kartu Sugiati warga Desa Bleber tidak dapat dipenuhi.
Pada kesempatan yang sama, Bona menyampaikan dua alternatif kepada pihak keluarga Sugiati. Pertama merekomendasikan untuk mendaftar kepesertaan secara mandiri, atau didaftar sebagai PBI namun baru aktif tanggal 1 Januari 2022.
”Alternatif yang kami sampaikan sudah sesuai dengan regulasi yang ada, semata-mata demi memastikan peserta mendapatkan hak atas jaminan pelayanan kesehatan,” imbuhnya.
Terkait berita yang dugaan penyalahgunaan NIK oleh pihak lain, BPJS Kesehatan telah melakukan kunjungan langsung untuk mengonfirmasi keberadaan dua Sugiati di Desa Bleber dan Mojo. Diperoleh informasi bahwa pemilik kartu yang sah betul adalah Sugiati warga Desa Mojo.
“Yang bersangkutan betul sebagai warga tidak mampu dan menerima kartu JKN-KIS yang didistribusikan pada tahun 2015,”ungkapnya.
Terkait laporan yang disampaikan kepada Ombudsman, Bona mengaku BPJS Kesehatan Cabang Pati siap memberikan tanggapan terkait apa yang dilaporkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kami lebih fokus pada penanganan pasien dan hak peserta tetap dapat terpenuhi. BPJS Kesehatan senantiasa terbuka atas kritik, saran dan masukan dari peserta, agar penyelenggaraan program JKN-KIS ini dapat semakin baik kedepannya," tandasnya.
Reporter: Cholis Anwar
Editor: Ali Muntoha