Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Pati - Sebanyak 2.322 perkara perceraian diproses Pengadilan Agama (PA) Pati selama tahun 2021. Sebagian besar didominasi oleh cerai gugat. Bahkan persentasenya mencapai 65 persen atau 1.509 perkara.

Hakim PA Pati Sutiyo mengatakan, data 2.322 itu tercatat mulai awal Januari hingga 30 Desember 2021 ini. Diakui pula bahwa yang paling banyak adalah cerai gugat. Sementara selebihnya ada cerai talak, pembagian harta bersama dan poligami.

"Alasannya karena tidak tercukupinya kebutuhan keluarga, sehingga istri mengajukan cerai gugat," katanya, Kamis (30/12/2021).

Baca: 1.302 Perempuan di Kudus jadi Janda di Tahun 2021

Dia juga mengakui, tren perkara cerai gugat ini memang lebih mendominasi, terutama pada saat pandemi Covid-19. Sebagian besar juga disebabkan karena faktor ekonomi.

Kemudian untuk permintaan dispensasi kawin sebanyak 710 perkara. Sebagian besar dispensasi kawin ini lantaran sudah ada yang hamil di luar nikah.

"Hamil di luar nikah 55 persen, hubungan di luar nikah tapi tidak sampai hamil 20 persen, alasan saling cinta dan tidak bisa dipisahkan 25 persen," terangnya.Baca: Duh, 1.576 Istri di Jepara Gugat Cerai SuaminyaHingga hari ini, lanjutnya, total perkara yang diterima ada sebanaak 3.795 perkara. Sedangkan untuk perkara yang sudah putus sebanyak 3.651 perkara."Sisa akhir tahun ini ada 144 perkara atau 3,80 persen yang masih dalam proses penyelesaian," pungkasnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler