Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Pati- Bandar pil koplo berinisial BS, warga Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana terpaksa melewati malam pergantian tahun baru dibalik jeruji besi. Pasalnya, aksi peredaran obat terlarang itu berhasil diendus oleh petugas kepolisian.

Tak tanggung-tanggung, dari aksinya tersebut polisi berhasil mengamankan 570 butir pil koplo yang rencananya akan diedarkan saat perayaan tahun baru 2022. Bahkan lokasi peredarannya pun sudah dipetakan, yakni berada di wilayah Kecamatan Juwana.

Baca Juga : Lagi! Penyelundupan Ratusan Pil Koplo ke Lapas Semarang Digagalkan Petugas

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing saat konferensi pers mengatakan, tersangka mulai order pil koplo tersebut sejak pertengahan Desember lalu. Bahkan Sebagian juga sudah ada yang diedarkan di wilayah Juwana. Ada juga yang dikonsumsi sendiri.

“Tersangka order dari luar jawa Tengah secara online. Sedang kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Identitas dari pemasok juga sudah kami dapatkan,” katanya, Jumat (31/12/2021).

Baca: Buka Praktik Pijat di Belakang Polsek, Pria Ini Justru Jualan Pil KoploTersangka mengaku sudah hampir satu tahun menjalankan bisnis terlarangnya. Momen seperti tahun baru, libur panjang atau perayaan menjadi saat yang paling banyak mendapatkan pesanan.Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Penulis : Cholis AnwarEditor : Cholis Anwar

Baca Juga

Komentar

Terpopuler