Dinilai Peduli Pada HAM, Pemkab Grobogan Dapat Penghargaan Dari Menkumham
Dani Agus
Kamis, 8 Desember 2016 18:00:38
“Penyerahan penghargaan dilakukan tadi pagi di Grahadi Surabaya. Penghargaan ini diberikan bersamaan dengan peringatan hari HAM Internasional ke-68 yang dipusatkan di Surabaya,” kata Kabag Hukum Pemkab Grobogan Fachruddin.
Dijelaskan, dalam kesempatan itu, ada 10 provinsi yang menerima penghargaan. Yakni, Jatim, Jabar, Jateng, DKI, Sumut, Sulut, Kalsel, Kalbar, Babel, dan DIY. Kemudian, ada 228 kabupaten/kota serta 12 kanwil hukum dan HAM yang juga mendapat penghargaan.
“Untuk Pemkab Grobogan sudah menerima penghargaan ini untuk ketiga kalinya. Tahun 2014 dan 2015 kita sudah dapat penghargaan ini. Beberapa kabupaten/kota lainnya ada yang baru sekali ini dapat penghargaan HAM,” katanya.
Menurut Fachruddin, penghargaan itu diberikan berdasarkan penilaian kinerja pemkab/pemkot dalam membuat kebijakan yang berkaitan dengan pemenuhan HAM. Antara lain di bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial.
Berbagai upaya yang dilakukan Pemkab Grobogan dalam bidang HAM sudah dilaporkan pada Kemenkumham. Selanjutnya, pihak Kemenkumham yang melakukan penilaian sendiri.Ditambahkan, dalam UUD 1945 pada amandemen ke-2 Tahun 2000 pada pasal 28a-28j mengatur tentang HAM. Salah satunya disebutkan, bahwa setiap orang berhak untuk hidup, serta mempertahankan hidup dan kehidupanya.Setiap orang berhak kembangkan dirinya melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari Iptek, seni budaya demi peningkatan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia.“Untuk memenuhi HAM ini menjadi kewajiban pemerintah. Baik pemerintah pusat, provinsi hingga daerah,” imbuhnya.
Editor : Kholistiono
Murianews,Grobogan - Pemerintah Kabupaten Grobogan mendapat penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai kabupaten peduli hak asasi manusia. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menkumham Yasona Laoly pada Bupati Grobogan Sri Sumarni di Gedung Grahadi, Surabaya, Kamis (8/12/2016).
“Penyerahan penghargaan dilakukan tadi pagi di Grahadi Surabaya. Penghargaan ini diberikan bersamaan dengan peringatan hari HAM Internasional ke-68 yang dipusatkan di Surabaya,” kata Kabag Hukum Pemkab Grobogan Fachruddin.
Dijelaskan, dalam kesempatan itu, ada 10 provinsi yang menerima penghargaan. Yakni, Jatim, Jabar, Jateng, DKI, Sumut, Sulut, Kalsel, Kalbar, Babel, dan DIY. Kemudian, ada 228 kabupaten/kota serta 12 kanwil hukum dan HAM yang juga mendapat penghargaan.
“Untuk Pemkab Grobogan sudah menerima penghargaan ini untuk ketiga kalinya. Tahun 2014 dan 2015 kita sudah dapat penghargaan ini. Beberapa kabupaten/kota lainnya ada yang baru sekali ini dapat penghargaan HAM,” katanya.
Menurut Fachruddin, penghargaan itu diberikan berdasarkan penilaian kinerja pemkab/pemkot dalam membuat kebijakan yang berkaitan dengan pemenuhan HAM. Antara lain di bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial.
Berbagai upaya yang dilakukan Pemkab Grobogan dalam bidang HAM sudah dilaporkan pada Kemenkumham. Selanjutnya, pihak Kemenkumham yang melakukan penilaian sendiri.
Ditambahkan, dalam UUD 1945 pada amandemen ke-2 Tahun 2000 pada pasal 28a-28j mengatur tentang HAM. Salah satunya disebutkan, bahwa setiap orang berhak untuk hidup, serta mempertahankan hidup dan kehidupanya.
Setiap orang berhak kembangkan dirinya melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari Iptek, seni budaya demi peningkatan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia.“Untuk memenuhi HAM ini menjadi kewajiban pemerintah. Baik pemerintah pusat, provinsi hingga daerah,” imbuhnya.
Editor : Kholistiono