Selama 2016, Kejari Grobogan Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 496 Juta
Dani Agus
Jumat, 9 Desember 2016 17:19:05
“Dalam peringatan Hari Anti Korupsi kali ini, temanya “Bersih Hati, Tegal Integritas, Kerja Profesional untuk Indonesia Tangguh”. Pembagian stiker dan pin ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat supaya mewaspadai bahaya korupsi,” kata Edi pada wartawan.
Dalam menyosialisasikan bahaya korupsi, ada sekitar 1.000 stiker dan pin yang dibagikan pada masyarakat. Stiker yang dibagikan antara lain bertuliskan awas bahaya laten korupsi, lawan korupsi jangan hanya diam, dan korupsi maling uang rakyat.
Untuk menekan terjadinya korupsi, Edi meminta peran serta dari berbai pihak. Masyarakat diharapkan ikut bersama-sama mengawasi kinerja penyelenggara pemerintahan dari tingkat kabupaten hingga desa. Sedangkan, pihak kejaksaan juga akan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara di daerah tersebut.
Menurut Edi, selama tahun 2016, pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp 496 juta. Atas kinejanya dalam penanganan korupsi selama tahun 2016, Kejari Grobogan mendapatkan apresiasi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Kasus yang sudah berhasil ditangani antara lain kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (PNPM) Mandiri Kecamatan Toroh, danabansos Desa Teguhan, Kecamatan Grobogan, kasus dugaan korupsi proyek pedesaan di Desa Tegalsumur, Kecamatan Brati Masyudi. Sedangkan kasus dugaan penyalahgunaan uang di PDAM Grobogan saat ini sudah memasuki tingkat penyidikan.
Editor : Kholistiono
Murianews,Grobogan - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Grobogan Edi Handojo bersama belasan anak buahnya melakukan aksi bagi stiker dan pin pada para penguna jalan di dalam Kota Purwodadi, Jumat (9/12/2016). Aksi ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2016.
“Dalam peringatan Hari Anti Korupsi kali ini, temanya “Bersih Hati, Tegal Integritas, Kerja Profesional untuk Indonesia Tangguh”. Pembagian stiker dan pin ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat supaya mewaspadai bahaya korupsi,” kata Edi pada wartawan.
Dalam menyosialisasikan bahaya korupsi, ada sekitar 1.000 stiker dan pin yang dibagikan pada masyarakat. Stiker yang dibagikan antara lain bertuliskan awas bahaya laten korupsi, lawan korupsi jangan hanya diam, dan korupsi maling uang rakyat.
Untuk menekan terjadinya korupsi, Edi meminta peran serta dari berbai pihak. Masyarakat diharapkan ikut bersama-sama mengawasi kinerja penyelenggara pemerintahan dari tingkat kabupaten hingga desa. Sedangkan, pihak kejaksaan juga akan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara di daerah tersebut.
Menurut Edi, selama tahun 2016, pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp 496 juta. Atas kinejanya dalam penanganan korupsi selama tahun 2016, Kejari Grobogan mendapatkan apresiasi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.
Kasus yang sudah berhasil ditangani antara lain kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (PNPM) Mandiri Kecamatan Toroh, dana
bansos Desa Teguhan, Kecamatan Grobogan, kasus dugaan korupsi proyek pedesaan di Desa Tegalsumur, Kecamatan Brati Masyudi. Sedangkan kasus dugaan penyalahgunaan uang di PDAM Grobogan saat ini sudah memasuki tingkat penyidikan.
Editor : Kholistiono