Sabtu, 22 November 2025


“Pembuatan LKPJ dan LPPD ini penting sekali. Kepada kepala SKPD yang belum kirim data harap segera mengirimkan ke tim penyusunan secepatnya. Soalnya, data yang dikirimkan nanti masih butuh diverifikasi dulu. Semakin cepat datanya masuk maka laporan nanti bisa dibuat tepat waktu dengan format laporan sesuai sistematika yang telah ditentukan,” tegas Sri.

Ia menegaskan, untuk kelancaran penyusunan LKPJ maupun LPPD ini perlu dukungan penuh dari semua SKPD yang ada. Sebab, materi LKPJ maupun LPPD sangat tergantung dari data yang disampaikan oleh SKPD.

“Jangan sampai terjadi SKPD menyampaikan data yang kurang lengkap apalagi kalau sekadar copy paste dengan tahun sebelumnya. Kalau datanya tidak valid maka LKPJ dan LPPD yang disusun tidak akan sesuai dengan yang diharapkan,” tegasnya.

Mantan Ketua DPRD Grobogan itu menjelaskan, berdasarkan aturan, penyusunan LKPJ dan LPPD itu harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hakekat dari laporan itu adalah sebagai progress report atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama satu tahun.Di samping itu, LKPJ dan LPPD juga menjadi sarana untuk mengimplementasikan azas transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta berfungsi sebagai sarana pengawasan bagi DPRD terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah.Ditambahkan, laporan yang dibuat nanti akan dievaluasi dan dipakai sebagai dasar bagi pemerintah untuk menetapkan peringkat dan status kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional untuk provinsi, kabupaten dan kota. Peringkat kinerja nantinya akan ditetapkan dengan pengelompokan kinerja penyelenggaraan daerah dalam beberapa prestasi. Yakni, prestasi sangat tinggi, tinggi, sedang dan rendah.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar

Terpopuler