Jumat, 21 November 2025


“Sampai saat ini, kami masih melayani pemohon perpanjangan SIUP dan TDP. Tetapi jumlahnya hanya beberapa saja, tidak banyak,” kata Kepala Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu Grobogan Nur Iksan, Jumat (17/2/2017).

Menurutnya, ia sudah mendengar rencana penghapusan aturan perpanjang SIUP dan TDP tersebut. Namun, sampai saat ini belum mendapat surat resmi terkait rencana tersebut.

“Tentu kita akan mendukung kebijakan pemerintah. Namun, kami masih menunggu surat resmi terkait masalah itu,” katanya.

Dijelaskan, perpanjangan SIUP dan TDP bagi perusahaan itu dilakukan setiap 5 tahun sekali. Untuk proses ini, tidak dikenakan biaya.
Sementara itu, beberapa pengusaha menyambut baik rencana penghapusan penghapusan aturan perpanjangan SIUP dan TDP tersebut. Kebijakan itu, dinilai cukup positif karena akan mempermudah bagi pelaku usaha.“Untuk perpanjangan SIUP dan TDP ini sebenarnya mudah dan tidak berbiaya. Tetapi, kadang tidak sempat buat ngurusnya,” ujar Amirurudin, salah seorang pengusaha di Purwodadi. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebelumnya menyampaikan pada sejumlah wartawan, pemerintah akan menghapus aturan perpanjangan SIUP dan TDP bagi perusahaan yang sudah berjalan (existing). Hal ini dipercaya akan memudahkan kegiatan usaha. Jika tidak ada aral melintang, penghapusan izin akan dilakukan pekan depanEditor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar

Terpopuler