Kamis, 20 November 2025


“Masih ada beberapa paket yang belum dikerjakan. Di antaranya, inlet drainase yang belum semuanya digeser ke posisi yang tepat. Kemudian, tanaman palem yang masih mati meski sudah diganti serta tanaman pucuk merah,” ujar Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Revitalisasi Alun-alun Purwodadi Joni Sarjono.

Hingga saat ini, pihak rekanan yakni PT Aditya Mulya Pratama belum mengajukan final hand over (FHO) atau serah terima pekerjaan. Kalaupun mengajukan, pihaknya belum bisa menerima karena masih ada pekerjaan pemeliharaan yang belum dilaksanakan dengan baik.

Joni menegaskan, belum adanya pengajuan FHO tersebut masa pemeliharaan meski sudah melewati batas waktu. Sesuai kontrak, masa pemeliharaan berlangsung selama enam bulan setelah proyek selesai.

Proyek revitalisasi alun-alun senilai Rp 10,3 miliar itu selesainya akhir tahun 2016 lalu. Sehingga batas masa pemeliharaan pada akhir bulan Juni.
“Kalau rekanan tidak melaksanakan pemeliharaan proyek dengan baik maka ada konsekuensinya. Yakni, uang retensi senilai 5 persen dari nilai proyek tidak kita cairkan dulu,” tegasnya.Joni menambahkan, terkait dengan kondisi tersebut pihaknya merencanakan akan berkonsultasi dengan beberapa instansi terkait. Antara lain, Bagian Hukum, Inspektorat dan TP4D Kejari Grobogan terkait kemungkinan memutus kontrak akibat buruknya hasil perbaikan selama masa perawatan. “Kalau kena pemutusan kontrak dampak bagi rekanan bisa kena black list. Tapi saya konsultasikan dulu masalah ini,” imbuhnya.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar

Terpopuler