Jumat, 21 November 2025


Menurutnya, dana desa sudah disalurkan sejak tahun 2015 dan nilainya selalu naik tiap tahun. Selama kurun waktu tiga tahun dari 2015-2017, formulasi penyaluran dana desa tidak ada perubahan.

Yakni, sebanyak 90 persen dari total dana desa dibagi rata dulu untuk semua desa. Kemudian, sisanya 10 persen disalurkan ke semua desa tetapi besarannya tidak sama sesuai dengan klasifikasi tiap-tiap desa yang dilihat dari beberapa unsur. Antara lain, luas wilayah, kesulitan geografi, dan jumlah penduduk.

Untuk penyaluran dana desa tahun depan, sudah diwacanakan ada perubahan. Yakni, sebanyak 73 persen dari total dana desa dibagi rata dulu untuk semua desa.

Kemudian, 20 persen disalurkan ke semua desa tetapi besarannya tidak sama sesuai dengan klasifikasi tiap-tiap desa yang dilihat dari beberapa unsur. Antara lain, luas wilayah, kesulitan geografi, dan jumlah penduduk. Sedangkan 7 persen lagi disalurkan untuk desa dengan kriteria tertinggal dan sangat tertinggal.
“Wacana perubahan formulasi penyaluran ini sudah disampaikan dalam rakor evaluasi dana desa beberapa hari lalu di Jakarta,” jelasnya.Jika perubahan formulasi penyaluran direalisasikan maka besarnya dana desa yang diterima tiap desa nanti pasti akan berubah dari sebelumnya. Yakni, ada desa yang dapat dana desa lebih besar dari tahun ini dan ada yang kemungkinan turun.“Kalau aturan ini nanti jadi ditetapkan, memang akan berdampak pada besaran dana desa yang diterima masing-masing desa. Hal ini perlu saya sampaikan lebih dulu supaya bisa dimengerti oleh kepala desa,” imbuhnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler