Kamis, 20 November 2025


Menurut Suhadi, PNS yang naik pangkat ini berasal dari lingkup guru dan non guru. Jumlah keseluruhan PNS yang mendapat kenaikan pangkat ada 250 orang. SK  kenaikan pangkat tersebut terhitung mulai berlaku periode 1 Oktober 2017.

Dalam kesempatan itu, Sri Sumarni menegaskan, proses kenaikan pangkat saat ini berbeda dengan periode sebelumnya yang dilakukan secara otomatis. Sesuai aturan sekarang, PNS yang bisa naik pangkat harus melalui proses penilaian prestasi kerja terlebih dahulu. Oleh sebab itu, kesempatan mendapatkan kenaikan pangkat itu tergantung dari kinerja para PNS.
”Kalau prestasi kerjanya tidak bagus maka kenaikan pangkat PNS itu bisa tertunda. Saya berharap agar hal ini bisa dipahami. Saya minta para PNS yang dapat kenaikan pangkat makin meningkatan kinerja,” ujarnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler