Kamis, 20 November 2025


Padahal, sesuai data yang masuk dalam Sistim Informasi Partai Politik (Sipol) KPU Pusat, ada 22 parpol yang terdata di Grobogan. Dengan demikian, ada lima parpol yang tidak memasukkan berkas pendaftaran hingga batas akhir yang sudah ditentukan. Masing-masing adalah PKPI, PSI, PBI, PPB dan Parsindo

Komisioner KPU Grobogan Siti Lailatul Fauzizah mengungkapkan, dari 17 parpol yang sudah mendaftar, 14 parpol berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Yakni, Partai Perindo, Nasdem, Hanura, PKS, Gerindra, PPP, Golkar, Partai Berkarya, Gerakan Pembaharuan Indonesia, Partai Demokrat, PDIP, Partai Idaman, PAN, dan PKB.

Sedangkan tiga parpol lainnya yang sudah mendaftar, berkasnya dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan lagi untuk diperbaiki, yakni, PBB, PIKA dan Partai Republik.”Untuk tiga parpol yang berkasnya belum lengkap, masih dikasih kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi. Batas waktunya hanya 1 x 24 jam,” jelasnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler