Sempat Ditolak, Puluhan Warga Sedayu Grobogan Sepakat Bekerjasama dengan Perhutani
Dani Agus
Kamis, 9 November 2017 19:16:06
Pertemuan dengan penggarap lahan dilakukan dalam suasana santai di tengah kawasan hutan. Dalam pertemuan itu, Wakil Administratur KPH Purwodadi Teguh Waluyo sempat memberikan pengertian cukup panjang pada para penggarap lahan yang duduk lesehan di atas tikar maupun beralaskan rumput liar.
Teguh menyatakan, lahan yang selama bertahun-tahun digarap warga tersebut statusnya milik Perhutani. Yakni, lahan di petak 137 a dan 137 b yang masuk dalam wilayah RPH Mrico, BKPH Linduk.
Sesuai aturan yang ada, lahan milik Perhutani bisa digarap warga tetapi harus mengikuti ketentuan. Salah satunya, warga harus mengajukan kerjasama tertulis pada Perhutani melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) setempat. Warga yang menginginkan jadi penggarap harus melampirkan foto kopi KTP untuk membuktikan kalau mereka adalah penduduk setempat.
“Jadi, lahan Perhutani itu bisa digarap oleh warga sekitar kawasan hutan tetapi ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Tidak bisa asal digarap begitu saja. Kemudian, lahan garapan nantinya tidak boleh disewakan apalagi diperjualbelikan pada pihak lain. Hal-hal ini harap dipahami dan dimengerti bersama,” katanya.
Menurut Teguh, dengan adanya kerjasama resmi maka para penggarap nantinya tidak hanya sekedar dapat lahan garapan saja. Namun, mereka nantinya juga memungkinkan untuk bisa dapat bantuan benih seperti yang didapat penggarap resmi lainnya.Dalam pertemuan itu hadir pula Pabin Jaga Wana KPH Purwodadi Aiptu Lanjarman, Kepala Desa Sedayu Sariyun. Keduanya juga sempat menambahkan pemahaman pada warga supaya patuh pada hukum yang berlaku. Khususnya, dalam hal menggarap lahan milik pemerintah.“Saya minta semua warga bisa mengerti dengan penjelasan dari Perhutani. Dengan melakukan kerjasama resmi maka warga bisa menggarap lahan dengan tenang dan aman,” kata Sariyun.Setelah mendapat banyak penjelasan, warga akhirnya bisa mengerti dan bersedia mengajukan kerjasama resmi dengan pihak Perhutani sesuai prosedur yang sudah ditentukan. Beberapa warga yang kebetulan membawa foto kopi KTP langsung menyerahkan pada pengurus LMDH.
Editor: Supriyadi
Murianews, Grobogan - Persoalan adanya penggarap kawasan hutan di Desa Sedayu, Kecamatan Grobogan yang sebelumnya masih sulit diajak bekerjasama dengan Perhutani KPH Purwodadi akhirnya terselesaikan. Hal ini terjadi setelah pihak Perhutani dan para penggarap duduk bersama untuk membahas persoalan tersebut, Kamis (7/11/2017).
Pertemuan dengan penggarap lahan dilakukan dalam suasana santai di tengah kawasan hutan. Dalam pertemuan itu, Wakil Administratur KPH Purwodadi Teguh Waluyo sempat memberikan pengertian cukup panjang pada para penggarap lahan yang duduk lesehan di atas tikar maupun beralaskan rumput liar.
Teguh menyatakan, lahan yang selama bertahun-tahun digarap warga tersebut statusnya milik Perhutani. Yakni, lahan di petak 137 a dan 137 b yang masuk dalam wilayah RPH Mrico, BKPH Linduk.
Sesuai aturan yang ada, lahan milik Perhutani bisa digarap warga tetapi harus mengikuti ketentuan. Salah satunya, warga harus mengajukan kerjasama tertulis pada Perhutani melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) setempat. Warga yang menginginkan jadi penggarap harus melampirkan foto kopi KTP untuk membuktikan kalau mereka adalah penduduk setempat.
“Jadi, lahan Perhutani itu bisa digarap oleh warga sekitar kawasan hutan tetapi ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Tidak bisa asal digarap begitu saja. Kemudian, lahan garapan nantinya tidak boleh disewakan apalagi diperjualbelikan pada pihak lain. Hal-hal ini harap dipahami dan dimengerti bersama,” katanya.
Menurut Teguh, dengan adanya kerjasama resmi maka para penggarap nantinya tidak hanya sekedar dapat lahan garapan saja. Namun, mereka nantinya juga memungkinkan untuk bisa dapat bantuan benih seperti yang didapat penggarap resmi lainnya.
Dalam pertemuan itu hadir pula Pabin Jaga Wana KPH Purwodadi Aiptu Lanjarman, Kepala Desa Sedayu Sariyun. Keduanya juga sempat menambahkan pemahaman pada warga supaya patuh pada hukum yang berlaku. Khususnya, dalam hal menggarap lahan milik pemerintah.
“Saya minta semua warga bisa mengerti dengan penjelasan dari Perhutani. Dengan melakukan kerjasama resmi maka warga bisa menggarap lahan dengan tenang dan aman,” kata Sariyun.
Setelah mendapat banyak penjelasan, warga akhirnya bisa mengerti dan bersedia mengajukan kerjasama resmi dengan pihak Perhutani sesuai prosedur yang sudah ditentukan. Beberapa warga yang kebetulan membawa foto kopi KTP langsung menyerahkan pada pengurus LMDH.
Editor: Supriyadi