Kamis, 20 November 2025


Dispensasi itu tidak diberikan begitu saja tetapi ada syaratnya. Yakni, pelanggar lalin harus bisa menyebutkan nama pahlawan yang ditunjukkan petugas.

"Kalau jawabannya benar kita kasih dispensasi. Sebaliknya kalau jawabannya salah, kita tilang. Ini kita lakukan dalam rangka memperingati hari Pahlawan 10 November," kata Kanit Patroli Satlantas Polres Grobogan Ipda Afandi di sela-sela kegiatan razia.

Dalam razia itu ada enam poster berisi gambar pahlawan nasional yang dibawa petugas. Yakni, Imam Bonjol, Pangeran Antasari, Sultan Hasanuddin, Pattimura, Sisingamangaraja, dan Moh Hatta.

Saat ada pelanggar yang terjaring, petugas langsung mendekat dan meminta pengendara menyebutkan nama pahlawan nasional yang ada dalam gambar tersebut. Saat menunjukkan pada pengendara, petugas menutup nama pahlawan yang tertulis dibawah gambar.Beberapa pengendara terlihat cakap menyebutkan nama pahlawan yang gambarnya dibawa petugas. Namun, tidak sedikit pengendara keliru menyebutkan nama, terutama gambar pahlawan Imam Bonjol yang dikira Pangeran Dipnegoro."Saya tahu. Ini adalah Pangeran Diponegoro," kata salah satu pengendara saat ditunjukkan gambar Imam Bonjol.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler