Dinas Pendidikan Grobogan Siap Keluarkan Surat Penugasan Bagi Guru Honorer
Dani Agus
Senin, 20 November 2017 14:35:29
Kebijakan itu dilakukan bukan berkaitan adanya aksi damai para guru honerer tetapi memang sebelumnya sudah dipersiapkan, yakni setelah turunnya Permendikbud No 26 tahun 2017.
Sesuai peratuan tersebut, para guru honorer bisa mendapatkan honor dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Besarnya honor yang didapat maksimal sebanyak 15 persen dari BOS.
”Setelah ada Permendikbud tersebut, langsung kita sikapi. Namun, kita tidak bisa buru-buru mengeluarkan surat penugasan karena harus menyesuaikan dengan aturan lainnya. Jangan sampai surat yang kita keluarkan malah bertentangan dengan aturan lain,” tegas Pudjo saat melangsungkan audensi dengan perwakilan guru honorer di ruang rapat Setda Grobogan lantai I, Senin (20/11/2017).
Baca: Guru Honorer di Grobogan Turun ke Jalan Gelar Unjuk Rasa, Ini yang Mereka TuntutSebelum menerbitkan surat penugasan, terlebih dahulu akan dilakukan validasi data guru honorer. Surat penugasan yang dikeluarkan nantinya bisa dijadikan acuan untuk menyalurkan honor bagi guru honorer lewat dana BOS.
”Jumlah guru honorer ini ada ribuan. Jadi akan kita validasi datanya biar akurat,” jelasnya.
Sejumlah pejabat ikut mendampingi Pudjo saat melangsungkan audensi dengan perwakilan guru honorer. Antara lain Kepala Kesbanglinmas Yudhi Sudarmunanto, Kepala Satpol PP Bambang Panji, dan Kabid PMPTK Dinas Pendidikan Ruswandi.
Sebelum melakukan audensi, ratusan guru honorer yang tergabung dalam wadah Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Grobogan melangsungkan aksi damai. Aksi damai dilakukan dalam rangka memperjuangkan nasib para guru honorer terutama dalam masalah kesejahteraan.Ketua PGHRI Grobogan Idang Murdoko menyatakan, ada tiga aspirasi yang ingin disampaikan dalam audensi tersebut. Yakni, segera diterbitkan SK Bupati Grobogan untuk guru honorer tersebut.Selanjutnya, guru honorer meminta Pemkab Grobogan untuk menambah alokasi belanja dalam pembiayaan kesejahteraan guru honorer. Para guru honorer juga menuntut agar upah guru honorer disesuaikan dengan upah minimum kabupaten (UMK).Menurut Idang, adanya SK bupati itu diperlukan menyusul adanya Permendikbud No 26 tahun 2017. Sesuai peratuan tersebut, para guru honorer bisa mendapatkan honor dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Besarnya honor yang didapat sebanyak 15 persen dari BOS.Aturan Permendikbud itu akan diberlakukan mulai tahun 2018. Setelah ada Permendikbud, honor yang selama ini didapatkan terancam tidak bisa diterima lagi. Soalnya, keberadaan guru honorer belum dapat penugasan lewat SK bupati.”Honor dari dana BOS bisa kita dapat kalau ada SK dari Bupati. Kalau tidak ada SK tidak bisa cair. Dengan ada SK dari Bupati maka ada kemungkinan untuk bisa dapat sertifikasi. Oleh sebab itu, kami menuntut agar Bupati Grobogan segera menerbitkan SK buat guru honorer ini,” tegasnya.Idang menyatakan, jumlah guru honorer di Grobogan yang terdata sekitar 5.000 orang. Sebagian besar adalah guru yang mengajar di SD. Selama ini, mereka mendapatkan honor dari dana BOS rata-rata Rp 350 ribu per bulan.
Editor: Supriyadi
Murianews, Grobogan - Kepala Dinas Pendidikan Grobogan Pudjo Albachrun menegaskan, pihaknya akan segera membuat surat penugasan mengajar bagi para guru honorer.
Kebijakan itu dilakukan bukan berkaitan adanya aksi damai para guru honerer tetapi memang sebelumnya sudah dipersiapkan, yakni setelah turunnya Permendikbud No 26 tahun 2017.
Sesuai peratuan tersebut, para guru honorer bisa mendapatkan honor dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Besarnya honor yang didapat maksimal sebanyak 15 persen dari BOS.
”Setelah ada Permendikbud tersebut, langsung kita sikapi. Namun, kita tidak bisa buru-buru mengeluarkan surat penugasan karena harus menyesuaikan dengan aturan lainnya. Jangan sampai surat yang kita keluarkan malah bertentangan dengan aturan lain,” tegas Pudjo saat melangsungkan audensi dengan perwakilan guru honorer di ruang rapat Setda Grobogan lantai I, Senin (20/11/2017).
Baca: Guru Honorer di Grobogan Turun ke Jalan Gelar Unjuk Rasa, Ini yang Mereka Tuntut
Sebelum menerbitkan surat penugasan, terlebih dahulu akan dilakukan validasi data guru honorer. Surat penugasan yang dikeluarkan nantinya bisa dijadikan acuan untuk menyalurkan honor bagi guru honorer lewat dana BOS.
”Jumlah guru honorer ini ada ribuan. Jadi akan kita validasi datanya biar akurat,” jelasnya.
Sejumlah pejabat ikut mendampingi Pudjo saat melangsungkan audensi dengan perwakilan guru honorer. Antara lain Kepala Kesbanglinmas Yudhi Sudarmunanto, Kepala Satpol PP Bambang Panji, dan Kabid PMPTK Dinas Pendidikan Ruswandi.
Sebelum melakukan audensi, ratusan guru honorer yang tergabung dalam wadah Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Grobogan melangsungkan aksi damai. Aksi damai dilakukan dalam rangka memperjuangkan nasib para guru honorer terutama dalam masalah kesejahteraan.
Ketua PGHRI Grobogan Idang Murdoko menyatakan, ada tiga aspirasi yang ingin disampaikan dalam audensi tersebut. Yakni, segera diterbitkan SK Bupati Grobogan untuk guru honorer tersebut.
Selanjutnya, guru honorer meminta Pemkab Grobogan untuk menambah alokasi belanja dalam pembiayaan kesejahteraan guru honorer. Para guru honorer juga menuntut agar upah guru honorer disesuaikan dengan upah minimum kabupaten (UMK).
Menurut Idang, adanya SK bupati itu diperlukan menyusul adanya Permendikbud No 26 tahun 2017. Sesuai peratuan tersebut, para guru honorer bisa mendapatkan honor dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Besarnya honor yang didapat sebanyak 15 persen dari BOS.
Aturan Permendikbud itu akan diberlakukan mulai tahun 2018. Setelah ada Permendikbud, honor yang selama ini didapatkan terancam tidak bisa diterima lagi. Soalnya, keberadaan guru honorer belum dapat penugasan lewat SK bupati.
”Honor dari dana BOS bisa kita dapat kalau ada SK dari Bupati. Kalau tidak ada SK tidak bisa cair. Dengan ada SK dari Bupati maka ada kemungkinan untuk bisa dapat sertifikasi. Oleh sebab itu, kami menuntut agar Bupati Grobogan segera menerbitkan SK buat guru honorer ini,” tegasnya.
Idang menyatakan, jumlah guru honorer di Grobogan yang terdata sekitar 5.000 orang. Sebagian besar adalah guru yang mengajar di SD. Selama ini, mereka mendapatkan honor dari dana BOS rata-rata Rp 350 ribu per bulan.
Editor: Supriyadi