Besaran UMK Grobogan Tahun 2018 Diusulkan Naik Rp 125 Ribu
Dani Agus
Senin, 20 November 2017 23:00:37
“Surat usulan besaran UMK 2018 sudah kita serahkan pada bupati. Setelah dikaji segera dikirimkan ke Gubernur Jateng untuk dimintakan persetujuan,” ungkapnya.
Menurut Nurwanto, besaran UMK yang diusulkan ke Gubernur nilainya Rp 1.560.000. Angka ini dinilai sudah sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang akan tercapai pada 2018 dan 2020.
Usulan UMK tahun 2018 naik sedikit dibandingkan tahun 2017 yang besarnya Rp 1.435.000. Jika usulan ke Gubernur disetujui maka ada kenaikan UMK sekitar Rp 125 ribu. Pembahasan besaran UMK 2018 dilakukan Dewan Pengupahan Grobogan (DPG) sejak beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Grobogan Edy Joko Susilo menambahkan, penentuan besarnya UMK dilakukan dengan mempertimbangkan banyak faktor. Selain itu, penentuan UMK juga harus disesuaikan dengan PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan.“Besaran UMK Kabupaten Grobogan tahun 2018 diusulkan Rp 1.560.000. Dalam masalah penentuan besaran UMK ini, Apindo ikut terlibat karena menjadi bagian dari Dewan Pengupahan. Untuk pastinya nanti nunggu persetujuan gubernur,” kata Joko.
Editor : Akrom Hazami
Murianews, Grobogan - Usulan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Grobogan tahun 2018 ternyata ada kepastian. Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Grobogan Nurwanto, Senin (20/11/2017).
“Surat usulan besaran UMK 2018 sudah kita serahkan pada bupati. Setelah dikaji segera dikirimkan ke Gubernur Jateng untuk dimintakan persetujuan,” ungkapnya.
Menurut Nurwanto, besaran UMK yang diusulkan ke Gubernur nilainya Rp 1.560.000. Angka ini dinilai sudah sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang akan tercapai pada 2018 dan 2020.
Usulan UMK tahun 2018 naik sedikit dibandingkan tahun 2017 yang besarnya Rp 1.435.000. Jika usulan ke Gubernur disetujui maka ada kenaikan UMK sekitar Rp 125 ribu. Pembahasan besaran UMK 2018 dilakukan Dewan Pengupahan Grobogan (DPG) sejak beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Grobogan Edy Joko Susilo menambahkan, penentuan besarnya UMK dilakukan dengan mempertimbangkan banyak faktor. Selain itu, penentuan UMK juga harus disesuaikan dengan PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
“Besaran UMK Kabupaten Grobogan tahun 2018 diusulkan Rp 1.560.000. Dalam masalah penentuan besaran UMK ini, Apindo ikut terlibat karena menjadi bagian dari Dewan Pengupahan. Untuk pastinya nanti nunggu persetujuan gubernur,” kata Joko.
Editor : Akrom Hazami