Puluhan Pasutri di Grobogan Jalani Sidang Itsbat Nikah di Pendapa Kabupaten
Dani Agus
Selasa, 21 November 2017 13:20:45
Ada empat meja yang dipakai sidang. Masing-masing meja ada satu hakim tunggal. Di belakangnya ada seorang panitera dan didepan hakim terdapat pasangan suami istri (pasutri) dan dua orang saksi.
Kegiatan yang digelar disitu ternyata adalah pelayanan Itsbat Nikah bagi puluhan pasutri. Di antara pasangan ini, ada yang usianya sudah 70 tahun.
Mereka yang menjalani itsbat nikah adalah pasangan suami istri yang sebelumnya sudah menikah belasan hingga puluhan tahun lalu. Tetapi, pernikahan mereka tidak tercatat oleh pemerintah karena dilakukan secara siri.
Baca: Kandang Ayam di Kudus Terbakar, Kerugiannya Wow…Capai Rp 3,5 MiliarGuna mendapatkan penetapan resmi, pasangan tersebut perlu menjalani itsbat nikah dihadapan majelis hakim dari pengadilan agama. Selain dapat buku nikah, anak-anak pasutri yang ikut sidang itsbat juga langsung mendapatkan akta kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Dalam acara pelayanan terpadu sidang keliling ini dihadiri Bupati Grobogan Sri Sumarni dan Kajari Edi Handojo. Terlihat pula Ketua Pengadilan Agama Purwodadi Toha Mansyur, Kepala Kantor Kemenag Grobogan Muh Arifin, Kepala Dispendukcapil Grobogan Moh Susilo, Kabag Hukum Fachruddin dan pejabat terkait lainnya.
Bupati Sri Sumarni menyatakan, Sidang Keliling Pelayanan Terpadu bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum dan membantu masyarakat dalam memperoleh hak atas perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran yang dilakukan secara sederhana, cepat dan biaya ringan dalam waktu bersamaan.
“Ini kedua kalinya Pemkab Grobogan menggelar Sidang Keliling Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah. Kegiatan ini kita biayai dari dana APBD,” katanya.
Baca: UMK Jateng 2018 Ditetapkan, Kudus Paling Tinggi se-Ekskaresidenan PatiSementara itu, Kabag Hukum Pemkab Grobogan Fachruddin menambahkan, setelah melalui proses pendaftaran dan verifikasi, peserta sidang itsbat yang memenuhi persyaratan sebanyak 30 pasang saja. Mereka ini berasal dari beberapa kecamatan.“Jadi setelah ada penetapan dari pengadilan agama, pasangan calon ini langsung dapat buku nikah. Tidak hanya itu, anak-anak mereka langsung kita buatkan akta kelahiran. Jumlah akta kelahiran yang diterbitkan ada 41 lembar,” jelasnya.Ia menambahkan, sidang itsbat berbeda dengan nikah massal. Kalau nikah massal adalah menikahkan pasangan yang sebelumnya tidak pernah melangsungkan prosesi perkawinan tetapi hidup bersama layaknya suami istri.Sementara sidang itsbat diberikan pada pasangan yang dulunya sudah melangsungkan prosesi perkawinan tetapi tidak tercatat oleh pemerintah karena dilakukan secara siri.
Editor: Supriyadi
Murianews, Grobogan - Suasana pendapa Kabupaten Grobogan berbeda dari biasanya, Selasa (21/11/2017). Sejumlah hakim dari Pengadilan Agama Purwodadi terlihat melangsungkan sidang ditempat itu.
Ada empat meja yang dipakai sidang. Masing-masing meja ada satu hakim tunggal. Di belakangnya ada seorang panitera dan didepan hakim terdapat pasangan suami istri (pasutri) dan dua orang saksi.
Kegiatan yang digelar disitu ternyata adalah pelayanan Itsbat Nikah bagi puluhan pasutri. Di antara pasangan ini, ada yang usianya sudah 70 tahun.
Mereka yang menjalani itsbat nikah adalah pasangan suami istri yang sebelumnya sudah menikah belasan hingga puluhan tahun lalu. Tetapi, pernikahan mereka tidak tercatat oleh pemerintah karena dilakukan secara siri.
Baca: Kandang Ayam di Kudus Terbakar, Kerugiannya Wow…Capai Rp 3,5 Miliar
Guna mendapatkan penetapan resmi, pasangan tersebut perlu menjalani itsbat nikah dihadapan majelis hakim dari pengadilan agama. Selain dapat buku nikah, anak-anak pasutri yang ikut sidang itsbat juga langsung mendapatkan akta kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Dalam acara pelayanan terpadu sidang keliling ini dihadiri Bupati Grobogan Sri Sumarni dan Kajari Edi Handojo. Terlihat pula Ketua Pengadilan Agama Purwodadi Toha Mansyur, Kepala Kantor Kemenag Grobogan Muh Arifin, Kepala Dispendukcapil Grobogan Moh Susilo, Kabag Hukum Fachruddin dan pejabat terkait lainnya.
Bupati Sri Sumarni menyatakan, Sidang Keliling Pelayanan Terpadu bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum dan membantu masyarakat dalam memperoleh hak atas perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran yang dilakukan secara sederhana, cepat dan biaya ringan dalam waktu bersamaan.
“Ini kedua kalinya Pemkab Grobogan menggelar Sidang Keliling Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah. Kegiatan ini kita biayai dari dana APBD,” katanya.
Baca: UMK Jateng 2018 Ditetapkan, Kudus Paling Tinggi se-Ekskaresidenan Pati
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Grobogan Fachruddin menambahkan, setelah melalui proses pendaftaran dan verifikasi, peserta sidang itsbat yang memenuhi persyaratan sebanyak 30 pasang saja. Mereka ini berasal dari beberapa kecamatan.
“Jadi setelah ada penetapan dari pengadilan agama, pasangan calon ini langsung dapat buku nikah. Tidak hanya itu, anak-anak mereka langsung kita buatkan akta kelahiran. Jumlah akta kelahiran yang diterbitkan ada 41 lembar,” jelasnya.
Ia menambahkan, sidang itsbat berbeda dengan nikah massal. Kalau nikah massal adalah menikahkan pasangan yang sebelumnya tidak pernah melangsungkan prosesi perkawinan tetapi hidup bersama layaknya suami istri.
Sementara sidang itsbat diberikan pada pasangan yang dulunya sudah melangsungkan prosesi perkawinan tetapi tidak tercatat oleh pemerintah karena dilakukan secara siri.
Editor: Supriyadi