Jumat, 21 November 2025


Pada masa pendaftaran pertama yang dilangsungkan 3-16 Oktober, keempat parpol itu sudah mendaftarkan berkas ke KPU Grobogan. Namun, berdasarkan keputusan KPU Pusat ada sembilan parpol yang dinyatakan tidak lolos.

Nama PBB, PIKA, Partai Republik dan Partai Idaman terdapat dalam sembilan parpol yang tidak lolos tersebut. Terkait dengan keputusan tersebut, sembilan parpol itu akhirnya mengajukan gugatan ke Bawaslu. Gugatan itu akhirnya diterima dan KPU diminta menerima dan memeriksa kembali berkas pendaftaran sembilan parpol tersebut.

Komisioner KPU Grobogan Siti Lailatul Fauzizah menyatakan, hingga batas akhir hanya ada empat parpol yang menyerahkan kembali berkas pendaftaran untuk diperiksa. Yakni, PBB, PIKA, Partai Republik dan Partai Idaman.

Dijelaskan, berkas PIKA dan Partai Idaman berkas yang disampaikan sama dengan saat pendaftaran sebelumnya. Sedangkan PBB dan Partai Republik menyerahkan berkas baru yang berisi foto kopi KTA dan KTP keanggotaan partainya.Ia menyatakan, setelah penerimaan berkas berakhir, pihaknya akan melanjutkan tahapan verifikasi administrasi terkait data keanggotaan ganda eksternal keempat parpol tersebut.”Jadwal verifikasi administrasi sampai 30 November mendatang,” katanya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler