Jumat, 21 November 2025


Menurut Daru, catatan yang didapat antara lain, lambatnya pelaporan kegiatan dari ADD tersebut. Keterlambatan menyampaikan laporan ini akan berdampak tertundanya penyaluran ADD tahap berikutnya.

“Penyaluran ADD ini dilakukan dalam beberapa tahap. Kalau laporan terlambat maka penyaluran untuk tahap berikutnya dipastikan tertunda. Hal ini masih banyak kita temukan di beberapa desa,” katanya.

Catatan berikutnya adalah kelengkapan surat pertanggungjawaban (Spj) kegiatan. Dimana, ada beberapa item belanja yang tidak dilengkapi dengan nota ataupun tanda terima. Selain itu, foto pendukung untuk kelengkapan Spj juga masih belum lengkap.
Temuan selanjutnya adalah masih belum pahamnya pengelola, seperti Kades, Sekdes dan bendahara dalam memahami tupoksinya. Dimana, sering terjadi tumpang tindih kewenangan sehingga cukup mengganggu dalam pelaksanaan kegiatan. “Kemudian soal pembayaran pajak juga kita tekankan supaya dipenuhi. Selama ini masalah pajak sudah bagus pelaksanaannya. Semua catatan ini kita sampaikan pada kepala desa yang diundang dalam evaluasi ini. Harapannya, pada pelaksanaan ADD 2018 tidak muncul lagi,” jelas mantan Kepala Satpol PP itu.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler