Catat, Ini Persyaratan Bagi Kades di Grobogan yang Mau Mencalonkan Lagi dalam Pilkades
Dani Agus
Selasa, 12 Desember 2017 18:50:44
Kabag Pemerintahan Desa Pemkab Grobogan Daru Wisakti menjelaskan, salah satu persyarakat bagi Kades yang akan maju lagi dalam Pilkades adalah membuat laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) masa akhir jabatan.
“LKPJ ini wajib dibuat sebelum kades mengakhiri masa jabatan. LKPJ ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban Kades secara tertulis selama melaksanakan tugasnya,” jelas Daru dalam rakor evaluasi ADD tahun 2017 hari kedua yang dilangsungkan di Gedung Riptaloka, Selasa (12/12/2017).
Persyaratan lainnya bagi Kades yang mau maju lagi dalam Pilkadaes adalah mendapat rekomendasi dari Bupati Grobogan. Rekomendasi bisa diberikan dengan beberapa pertimbangan.
Diantaranya, sudah membuat LKPJ. Kemudian, Kades yang bersangkutan tidak ada tanggungan atau permasalahan yang berkaitan dengan keuangan desa.
“Khusus untuk Kades yang mau nyalon lagi memang harus ada rekomendasi dari bupati. Hal ini hendaknya perlu jadi perhatian,” tegasnya.
Menurutnya, pelaksanaan Pilkades direncanakan dilangsungkan dalam dua gelombang. Pilkades gelombang pertama dijadwalkan pada akhir tahun 2018. Jumlahnya ada 222 desa yang masa jabatan kadesnya berakhir pada bulan Oktober 2018 sampai Maret 2019.
“Jadi, dalam gelombang pertama ada beberapa kades yang masa jabatan baru berakhir Maret 2019. Tetapi pelaksanaan Pilkadesnya kita majukan pada akhir 2018. Namun, pelantikan 222 kades nanti akan dilakukan serempak bulan Maret 2019,” jelasnya.Kemudian Pilkades gelombang kedua diperuntukkan bagi 51 desa yang masa jabatan kadesnya berakhir setelah bulan Maret 2019. Pelaksanaannya direncanakan akhir tahun 2019.Sebelum Pilkades gelombang kedua dilangsungkan ada cukup banyak desa yang kosong posisi kadesnya. Nantinya, akan diisi oleh seorang pejabat sementara (Pjs) kepala desa sampai terpilihnya pejabat yang baru.“Untuk tahap kedua kita jadwalkan akhir tahun 2019. Soalnya, pada pertengahan tahun ada pelaksanaan Pemilu legislatif,” terang mantan Kabag Tata Pemerintahan itu.Ia menambahkan, untuk pelaksanaan Pilkades, Pemkab Grobogan sudah mengalokasikan anggaran melalui APBD senilai Rp 4 miliar. Dana tersebut nantinya diperuntukkan untuk membiayai keperluan Pilkades. Seperti pembuatan bilik suara, surat suara, dan honor panitia.“Besar kecilnya dana yang diterima tiap desa beda-beda. Soalnya, jumlah pemilihnya juga tidak sama antara desa satu dengan lainnya,” katanya.
Editor: Supriyadi
Murianews, Grobogan - Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Grobogan tahap I memang baru dihelat bulan November 2018 mendatang. Meski demikian, berbagai aturan sudah disiapkan Pemkab Grobogan untuk perhelatan pesta demokrasi tingkat desa tersebut. Salah satunya adalah mengatur persyaratan bagi Kades lama (incumbent) yang akan maju lagi dalam Pilkades.
Kabag Pemerintahan Desa Pemkab Grobogan Daru Wisakti menjelaskan, salah satu persyarakat bagi Kades yang akan maju lagi dalam Pilkades adalah membuat laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) masa akhir jabatan.
“LKPJ ini wajib dibuat sebelum kades mengakhiri masa jabatan. LKPJ ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban Kades secara tertulis selama melaksanakan tugasnya,” jelas Daru dalam rakor evaluasi ADD tahun 2017 hari kedua yang dilangsungkan di Gedung Riptaloka, Selasa (12/12/2017).
Persyaratan lainnya bagi Kades yang mau maju lagi dalam Pilkadaes adalah mendapat rekomendasi dari Bupati Grobogan. Rekomendasi bisa diberikan dengan beberapa pertimbangan.
Diantaranya, sudah membuat LKPJ. Kemudian, Kades yang bersangkutan tidak ada tanggungan atau permasalahan yang berkaitan dengan keuangan desa.
“Khusus untuk Kades yang mau nyalon lagi memang harus ada rekomendasi dari bupati. Hal ini hendaknya perlu jadi perhatian,” tegasnya.
Menurutnya, pelaksanaan Pilkades direncanakan dilangsungkan dalam dua gelombang. Pilkades gelombang pertama dijadwalkan pada akhir tahun 2018. Jumlahnya ada 222 desa yang masa jabatan kadesnya berakhir pada bulan Oktober 2018 sampai Maret 2019.
“Jadi, dalam gelombang pertama ada beberapa kades yang masa jabatan baru berakhir Maret 2019. Tetapi pelaksanaan Pilkadesnya kita majukan pada akhir 2018. Namun, pelantikan 222 kades nanti akan dilakukan serempak bulan Maret 2019,” jelasnya.
Kemudian Pilkades gelombang kedua diperuntukkan bagi 51 desa yang masa jabatan kadesnya berakhir setelah bulan Maret 2019. Pelaksanaannya direncanakan akhir tahun 2019.
Sebelum Pilkades gelombang kedua dilangsungkan ada cukup banyak desa yang kosong posisi kadesnya. Nantinya, akan diisi oleh seorang pejabat sementara (Pjs) kepala desa sampai terpilihnya pejabat yang baru.
“Untuk tahap kedua kita jadwalkan akhir tahun 2019. Soalnya, pada pertengahan tahun ada pelaksanaan Pemilu legislatif,” terang mantan Kabag Tata Pemerintahan itu.
Ia menambahkan, untuk pelaksanaan Pilkades, Pemkab Grobogan sudah mengalokasikan anggaran melalui APBD senilai Rp 4 miliar. Dana tersebut nantinya diperuntukkan untuk membiayai keperluan Pilkades. Seperti pembuatan bilik suara, surat suara, dan honor panitia.
“Besar kecilnya dana yang diterima tiap desa beda-beda. Soalnya, jumlah pemilihnya juga tidak sama antara desa satu dengan lainnya,” katanya.
Editor: Supriyadi