Kamis, 20 November 2025


”Dengan diaturnya kembali pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi maka semua pejabat PPID utama dan pembantu perlu mendapat pemahaman supaya bisa menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Sekda Moh Sumarsono, saat membuka kegiatan di gedung Riptaloka, Senin (18/12/2017).

Acara sosialsasi Perbut tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Grobogan Wiku Handoyo. Sosialisasi juga menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jateng Nur Fuad.

Wiku Handoyo menyatakan, acara sosialisasi itu perlu dilakukan agar para PPID lebih memahami KIP yang sudah diatur dalam undang-undang. Yakni, Undang-undang No 14 tahun 2008. Dengan adanya aturan ini salah satunya adalah mewajibkan bagi badan publik untuk membuka akses informasi pada masyarakat.

”Sejauh ini, masih banyak yang belum paham benar adanya KIP ini. Kita harapkan melalui kegiatan ini pemahaman tentang KIP bisa makin lengkap,” jelasnya.Anggota Komisi Informasi Provinsi Jateng Nur Fuad menambahkan, pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi bagi pemerintah daerah bisa dilakukan dengan membentuk PPID yang memiliki beberapa tugas.Antara lain, menyusun dan menyiapkan dan menyiapkan laporan kebijakan serta informasi dan dokumentasi. PPID juga punya tugas melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler