Ada Peraturan Baru, PPID Pembantu di Grobogan Diberi Pemahaman Masalah KIP
Dani Agus
Senin, 18 Desember 2017 14:55:09
”Dengan diaturnya kembali pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi maka semua pejabat PPID utama dan pembantu perlu mendapat pemahaman supaya bisa menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Sekda Moh Sumarsono, saat membuka kegiatan di gedung Riptaloka, Senin (18/12/2017).
Acara sosialsasi Perbut tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Grobogan Wiku Handoyo. Sosialisasi juga menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jateng Nur Fuad.
Wiku Handoyo menyatakan, acara sosialisasi itu perlu dilakukan agar para PPID lebih memahami KIP yang sudah diatur dalam undang-undang. Yakni, Undang-undang No 14 tahun 2008. Dengan adanya aturan ini salah satunya adalah mewajibkan bagi badan publik untuk membuka akses informasi pada masyarakat.
”Sejauh ini, masih banyak yang belum paham benar adanya KIP ini. Kita harapkan melalui kegiatan ini pemahaman tentang KIP bisa makin lengkap,” jelasnya.Anggota Komisi Informasi Provinsi Jateng Nur Fuad menambahkan, pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi bagi pemerintah daerah bisa dilakukan dengan membentuk PPID yang memiliki beberapa tugas.Antara lain, menyusun dan menyiapkan dan menyiapkan laporan kebijakan serta informasi dan dokumentasi. PPID juga punya tugas melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
Editor: Supriyadi
Murianews, Grobogan - Para pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) pembantu di semua SKPD mendapat pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik (KIP). Pemahaman itu diberikan seiring keluarnya Peraturan Bupati Grobogan No 44 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi.
”Dengan diaturnya kembali pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi maka semua pejabat PPID utama dan pembantu perlu mendapat pemahaman supaya bisa menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Sekda Moh Sumarsono, saat membuka kegiatan di gedung Riptaloka, Senin (18/12/2017).
Acara sosialsasi Perbut tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Grobogan Wiku Handoyo. Sosialisasi juga menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jateng Nur Fuad.
Wiku Handoyo menyatakan, acara sosialisasi itu perlu dilakukan agar para PPID lebih memahami KIP yang sudah diatur dalam undang-undang. Yakni, Undang-undang No 14 tahun 2008. Dengan adanya aturan ini salah satunya adalah mewajibkan bagi badan publik untuk membuka akses informasi pada masyarakat.
”Sejauh ini, masih banyak yang belum paham benar adanya KIP ini. Kita harapkan melalui kegiatan ini pemahaman tentang KIP bisa makin lengkap,” jelasnya.
Anggota Komisi Informasi Provinsi Jateng Nur Fuad menambahkan, pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi bagi pemerintah daerah bisa dilakukan dengan membentuk PPID yang memiliki beberapa tugas.
Antara lain, menyusun dan menyiapkan dan menyiapkan laporan kebijakan serta informasi dan dokumentasi. PPID juga punya tugas melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
Editor: Supriyadi