Dinilai Membahayakan, Tower Seluler di Belakang SMPN 3 Purwodadi Bakal Dibongkar
Dani Agus
Selasa, 19 Desember 2017 20:59:43
Pemkab Grobogan mengambil sikap untuk membongkar tower yang kondisinya dinilai membahayakan dan sudah lama tidak ada penanganan dari pemiliknya. Keputusan ini disampaikan Asisten II Pemkab Grobogan Ahmadi Widodo saat memimpin rapat untuk membahas tower tersebut, Selasa (19/12/2017).
“Tower yang ada di belakang SMPN 3 Purwodadi harus dibongkar. Bupati juga sudah menerbitkan surat penetapan pembongkaran tower disitu,” tegasnya.
Rapat yang dilangsungkan di lantai I Setda Grobogan juga dihadiri Kepala Satpol PP Bambang Panji dan Kabag Hukum Fachrudin. Hadir pula, perwakilan dari berbagai dinas terkait serta warga sekitar tower.
Menurut Ahmadi, surat penetapan pembongkaran sudah dikeluarkan bulan April lalu. Dalam surat tersebut, pemilik bangunan diminta membongkar tower tersebut dalam batas waktu 30 hari setelah surat dikeluarkan. Jika tidak dilakukan maka pemerintah daerah yang akan melakukan pembongkaran.
Ahmadi menyatakan, dinas teknis sebelumnya sudah melakukan serangkaian kajian terhadap keberadaan tower milik PT Inti Bangun Sejahtera. Dari hasil kajian, bangunan tower dinilai sudah tidak memenuhi ketentuan yang belaku.Kemudian, dari hasil kajian juga ditemukan adanya tingkat kemiringan tower melebihi batas toleransi. Kondisi ini dinilai cukup membahayakan karena selama ini tower sudah lama tidak tersentuh perawatan.“Dari kajian yang dilakukan, pemilik bangunan tower sudah kita kasih peringatan sampai tiga kali. Karena tidak diindahkan maka akan kita bongkar,” kata Ahmadi.
Editor: Supriyadi
Murianews, Grobogan - Persoalan bangunan tower seluler di jalan Bromo di belakang SMPN 3 Purwodadi yang lama dikeluhkan warga akhirnya mendapat kejelasan.
Pemkab Grobogan mengambil sikap untuk membongkar tower yang kondisinya dinilai membahayakan dan sudah lama tidak ada penanganan dari pemiliknya. Keputusan ini disampaikan Asisten II Pemkab Grobogan Ahmadi Widodo saat memimpin rapat untuk membahas tower tersebut, Selasa (19/12/2017).
“Tower yang ada di belakang SMPN 3 Purwodadi harus dibongkar. Bupati juga sudah menerbitkan surat penetapan pembongkaran tower disitu,” tegasnya.
Rapat yang dilangsungkan di lantai I Setda Grobogan juga dihadiri Kepala Satpol PP Bambang Panji dan Kabag Hukum Fachrudin. Hadir pula, perwakilan dari berbagai dinas terkait serta warga sekitar tower.
Menurut Ahmadi, surat penetapan pembongkaran sudah dikeluarkan bulan April lalu. Dalam surat tersebut, pemilik bangunan diminta membongkar tower tersebut dalam batas waktu 30 hari setelah surat dikeluarkan. Jika tidak dilakukan maka pemerintah daerah yang akan melakukan pembongkaran.
Ahmadi menyatakan, dinas teknis sebelumnya sudah melakukan serangkaian kajian terhadap keberadaan tower milik PT Inti Bangun Sejahtera. Dari hasil kajian, bangunan tower dinilai sudah tidak memenuhi ketentuan yang belaku.
Kemudian, dari hasil kajian juga ditemukan adanya tingkat kemiringan tower melebihi batas toleransi. Kondisi ini dinilai cukup membahayakan karena selama ini tower sudah lama tidak tersentuh perawatan.
“Dari kajian yang dilakukan, pemilik bangunan tower sudah kita kasih peringatan sampai tiga kali. Karena tidak diindahkan maka akan kita bongkar,” kata Ahmadi.
Editor: Supriyadi