1 Kuintal Daging Gelonggongan Diamankan Petugas di Grobogan
Dani Agus
Kamis, 21 Desember 2017 09:01:45
Daging gelonggongan yang difatwakan haram oleh MUI itu, ditemukan dari seorang pemasok asal Boyolali bernama Samsaini, di Pasar Pagi Jalan Gajah Mada, Purwodadi, sekitar pukul 04.00 WIB. Daging tersebut dibawa pemasok dengan sepeda motor untuk dikirimkan pada pedagang daging di Purwodadi.
Kadinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Grobogan Riyanto menyatakan, total daging yang diamankan sebanyak 131,35 kg. Terdiri dari daging merah, tulang, dan iga.
“Kami berhasil mengamankan satu orang pemasok daging gelongongan. Total daging sebanyak 131,35 kilogram. Dalam kegiatan ini kita juga didukung pihak Polres, Dinkes, dan Satpol PP,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kadar air daging tersebut mencapai 81,6 persen. Sementara kadar air daging yang normal angkanya di bawah 77 persen. Setelah diamankan, daging tersebut selanjutnya dibawa petugas ke kantor Disnakkan untuk dimusnahkan.
“Dari hasil pemeriksaan, daging itu dinyatakan semi basah dari proses penyembelihan yang kurang sempurna. Oleh sebab itu, daging tersebut tidak layak diedarkan pada masyarakat,” jelas Riyanto.Menurutnya, selama ini wilayah Grobogan memang jadi salah satu incaran pedagang daging gelonggongan dari luar daerah.Di antara pemasok ini, merupakan pemain lama yang sudah beberapa kali terkena razia. Daging gelonggongan itu biasanya dijual lebih murah sekitar Rp 15-25 ribu per kilo dibandingkan harga daging sehat.
Editor : Ali Muntoha
Murianews, Grobogan - Petugas dari Dinas Peternakan dan Perikanan Grobogan, didukung instansi terkait lainnya kembali melangsungkan razia daging gelonggongan, Kamis (21/12/2017) dinihari. Dalam kegiatan ini petugas berhasil mengamankan lebih dari 100 kg daging gelonggongan.
Daging gelonggongan yang difatwakan haram oleh MUI itu, ditemukan dari seorang pemasok asal Boyolali bernama Samsaini, di Pasar Pagi Jalan Gajah Mada, Purwodadi, sekitar pukul 04.00 WIB. Daging tersebut dibawa pemasok dengan sepeda motor untuk dikirimkan pada pedagang daging di Purwodadi.
Kadinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Grobogan Riyanto menyatakan, total daging yang diamankan sebanyak 131,35 kg. Terdiri dari daging merah, tulang, dan iga.
“Kami berhasil mengamankan satu orang pemasok daging gelongongan. Total daging sebanyak 131,35 kilogram. Dalam kegiatan ini kita juga didukung pihak Polres, Dinkes, dan Satpol PP,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kadar air daging tersebut mencapai 81,6 persen. Sementara kadar air daging yang normal angkanya di bawah 77 persen. Setelah diamankan, daging tersebut selanjutnya dibawa petugas ke kantor Disnakkan untuk dimusnahkan.
“Dari hasil pemeriksaan, daging itu dinyatakan semi basah dari proses penyembelihan yang kurang sempurna. Oleh sebab itu, daging tersebut tidak layak diedarkan pada masyarakat,” jelas Riyanto.
Menurutnya, selama ini wilayah Grobogan memang jadi salah satu incaran pedagang daging gelonggongan dari luar daerah.
Di antara pemasok ini, merupakan pemain lama yang sudah beberapa kali terkena razia. Daging gelonggongan itu biasanya dijual lebih murah sekitar Rp 15-25 ribu per kilo dibandingkan harga daging sehat.
Editor : Ali Muntoha