KPU Grobogan Putuskan Tak Ada Penambahan Dapil di Pileg 2019
Dani Agus
Kamis, 28 Desember 2017 14:34:02
Dalam rapat kerja sebelumnya, sempat memunculkan satu wacana baru. Yakni, usulan penambahan satu dapil dalam pemilu legislatif (Pileg) 2019 menjadi 6 dapil.
“Semua Parpol sepakat jumlah dapil tidak ada perubahan. Yakni, tetap 5 dapil seperti sebelumnya,” kata Ketua KPU Grobogan Afrosin Arif, usai raker.
Menurutnya, ada beberapa pertimbangan tetap dipilihnya menggunakan 5 dapil tersebut. Yakni, kesetaraan suara. Artinya, harga antar satu dapil dengan dapil lainnya lebih berimbang dibandingkan jika memakai 6 dapil.
Dengan memakai 5 dapil dinilai memenuhi kataatan pada sistem pemilu yang proporsional. Yakni, mengutamakan jumlah kursi dalam pembentukan dapil, sebanyak 6-12 kursi.
Penggunaan 5 dapil dirasa lebih proporsional. Soalnya, tidak ada selisih yang besar dalam pembagian alokasi kursi antar dapil.
Kemudian, dengan menggunakan 5 atau 6 dapil, sama-sama telah memenuhi cakupan dapil tingkatan yang lebih besar. Yakni, DPRD Provinsi Jateng.
Dilihat dari aspek kesinambungan, penggunaan 5 dapil lebih sesuai karena sudah dipakai pada pemilu sebelumnya.Ditinjau dari aspek kosehivitas, penggunaan 5 atau 6 dapil tidak ada masalah. Alasannya, wilayah Grobogan dalam masalah adat istiadat tidak ada perbedaan yang signifikan.Terakhir, jika dianalisa dari integritas wilayah pemakaian 6 dapil lebih sesuai. Soalnya, lebih mencerminkan keterpaduan wilayah, geografis dan sarana penghubung dibandingkan dengan memakai 5 dapil.“Jadi dalam penataan dapil ada analisa yang dilihat dari 7 prinsip tadi. Dari keseluruhan, penilaiannya lebih baik menggunakan format 5 dapil,” jelasnya.Ia menyatakan, dapil 1 meliputi Kecamatan Geyer, Toroh, dan Purwodadi dengan stimasi 11 kursi. Kemudian, dapil 2 meliputi Karangrayung, Godong, Klambu, Penawangan, dan Brati (12 kursi). Untuk dapil 3 terdiri dari Tegowanu, Gubug, Kedungjati, dan Tanggungharjo (8 kursi). Sedangkan dapil 4, yakni Ngaringan, Wirosari, Tawangharjo, dan Grobogan (10 kursi). Terakhir, dapil 5 yang meliputi Kradenan, Pulokulon, dan Gabus tersedia 9 kursi.
Editor: Supriyadi
Murianews, Grobogan - Jumlah daerah pemilihan (dapil) di Grobogan tetap seperti sebelumnya. Yakni, ada 5 dapil. Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Grobogan dalam Pemilu Legislatif 2019 yang diselenggarakan KPU Grobogan, Kamis (28/12/2017).
Dalam rapat kerja sebelumnya, sempat memunculkan satu wacana baru. Yakni, usulan penambahan satu dapil dalam pemilu legislatif (Pileg) 2019 menjadi 6 dapil.
“Semua Parpol sepakat jumlah dapil tidak ada perubahan. Yakni, tetap 5 dapil seperti sebelumnya,” kata Ketua KPU Grobogan Afrosin Arif, usai raker.
Menurutnya, ada beberapa pertimbangan tetap dipilihnya menggunakan 5 dapil tersebut. Yakni, kesetaraan suara. Artinya, harga antar satu dapil dengan dapil lainnya lebih berimbang dibandingkan jika memakai 6 dapil.
Dengan memakai 5 dapil dinilai memenuhi kataatan pada sistem pemilu yang proporsional. Yakni, mengutamakan jumlah kursi dalam pembentukan dapil, sebanyak 6-12 kursi.
Penggunaan 5 dapil dirasa lebih proporsional. Soalnya, tidak ada selisih yang besar dalam pembagian alokasi kursi antar dapil.
Kemudian, dengan menggunakan 5 atau 6 dapil, sama-sama telah memenuhi cakupan dapil tingkatan yang lebih besar. Yakni, DPRD Provinsi Jateng.
Dilihat dari aspek kesinambungan, penggunaan 5 dapil lebih sesuai karena sudah dipakai pada pemilu sebelumnya.
Ditinjau dari aspek kosehivitas, penggunaan 5 atau 6 dapil tidak ada masalah. Alasannya, wilayah Grobogan dalam masalah adat istiadat tidak ada perbedaan yang signifikan.
Terakhir, jika dianalisa dari integritas wilayah pemakaian 6 dapil lebih sesuai. Soalnya, lebih mencerminkan keterpaduan wilayah, geografis dan sarana penghubung dibandingkan dengan memakai 5 dapil.
“Jadi dalam penataan dapil ada analisa yang dilihat dari 7 prinsip tadi. Dari keseluruhan, penilaiannya lebih baik menggunakan format 5 dapil,” jelasnya.
Ia menyatakan, dapil 1 meliputi Kecamatan Geyer, Toroh, dan Purwodadi dengan stimasi 11 kursi. Kemudian, dapil 2 meliputi Karangrayung, Godong, Klambu, Penawangan, dan Brati (12 kursi). Untuk dapil 3 terdiri dari Tegowanu, Gubug, Kedungjati, dan Tanggungharjo (8 kursi). Sedangkan dapil 4, yakni Ngaringan, Wirosari, Tawangharjo, dan Grobogan (10 kursi). Terakhir, dapil 5 yang meliputi Kradenan, Pulokulon, dan Gabus tersedia 9 kursi.
Editor: Supriyadi