Rabu, 19 November 2025


Kegiatan razia knalpot bersuara bising itu di lakukan di kawasan Simpang Lima dan. “Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk konsistensi program Grobogan tertib berlalu lintas dan Bebas Knalpot Brong. Tujuannya sebagai langkah antisipasi situasi Kamtibmas jelang pergantian tahun,” kata Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Panji Gedhe Prabawa.

Panji menghimbau kepada masyarakat Grobogan agar tidak memodifikasi kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan lalu lintas. Selain membahayakan, modifikasi kendaraan seperti pemasangan knalpot brong akan mengganggu kenyamanan banyak orang.

“Pengendara motornya menggunakan knalpot brong terpaksa diamankan ke mapolres. Kendaraan bisa diambil dengan syarat pelanggar harus membawa knalpot aslinya.  kemudian knalpot brong itu diganti dengan yang asli sesuai standar keluaran dari dealer atau pabrik,” ujarnyaDitambahkan, selain knalpot brong, kendaraan yang tidak melengkapi diri dengan alat standar juga ditindak. Seperti spion, ban kecil dan mengganti alat kendaraan bermotor lain yang bukan standarnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler