Kamis, 20 November 2025


Kebijakan ini ditandai dengan acara penyerahan surat penugasan / penarikan PNS yang ditugaskan sebagai Sekdes di gedung Riptaloka, Selasa (2/1/2018). Penyerahan surat penugasan dilakukan Sekretaris Daerah Moh Sumarsono didampingi Kepala BPPKD Suhadi dan Kepala Inspektorat Puji Raharjo.

Sumarsono menyatakan, sebelumnya ada 35 PNS yang ditugaskan menjabat jadi sekdes. Namun, 2 PNS di antaranya sudah memasuki purna tugas pada tahun 2017 kemarin.

”Ditugaskannya PNS sebagai sekdes dilakukan karena kebutuhan. Yakni, banyaknya sekdes yang kosong dan belum bisa diisi sehingga agak menghambat kinerja pemerintahan desa,” jelasnya.

Penarikan PNS yang ditugaskan sebagai sekdes dilakukan seiring adanya aturan baru. Yakni undang-undang tentang desa. Nantinya, sekdes yang ditinggalkan para PNS akan segera diisi.Setelah ditarik, sebanyak 21 PNS akan ditempatkan di kecamatan. Sedangkan 12 PNS lainnya ditempatkan di sejumlah SKPD yang saat ini masih butuh tambahan personel.Sementara itu, Kabag Pemdes Daru Wisakti menyatakan, untuk pengisian sekdes yang kosong bisa diisi dari perangkat yang ada saat ini. Namun, perangkat itu sebelumnya akan diseleksi terlebih dahulu sehingga memenuhi persyaratan untuk diangkat jadi sekdes.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler