Jumat, 21 November 2025


Laporan Keuangan SKPD dan Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) tahun 2017 di gedung Riptaloka, Jumat (5/1/2018).

Menurutnya, berdasarkan aturan, penyusunan laporan keuangan itu harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hakekat dari laporan itu adalah sebagai progress report atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama satu tahun.

Di samping itu, laporan keuangan juga menjadi sarana untuk mengimplementasikan azas transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta berfungsi sebagai sarana pengawasan bagi DPRD terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ditambahkan, laporan yang dibuat nanti akan dievaluasi dan dipakai sebagai dasar bagi pemerintah untuk menetapkan peringkat dan status kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional untuk provinsi, kabupaten dan kota. Peringkat kinerja nantinya akan ditetapkan dengan pengelompokan kinerja penyelenggaraan daerah dalam beberapa prestasi.

Terkait pentingnya masalah itu, Sumarsono meminta semua SKPD segera melakukan persiapan dalam kaitan penyusunan laporan keuangan tersebut.”Mulai sekarang, SKPD hendaknya mempersiapkan data-data yang diperlukan dalam penyusunan laporan nanti. Perlu dicermati, antara data keuangan dan aset nantinya harus bisa tepat,” katanya.Dikatakan, target penyusunan laporan keuangan di tiap SKPD ditarget harus selesai Februari 2017. Setelah itu, akan dibuatkan membuat rangkuman dari laporan SKPD untuk membuat laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2017.Selain mengumpulkan dokumen yang diperlukan dan membuat kertas kerja, para pimpinan SKPD diminta segera melakukan koordinasi jika menemui kendala.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler