Apes, Hendak Transaksi Sabu di Todanan Blora, Warga Semirejo Pati Dicokok Polisi
Dani Agus
Sabtu, 13 Januari 2018 08:01:20
”Penangkapan tersangka ini kita lakukan Kamis (11/1/2018) kemarin. Saat kita geledah, ditemukan dua paket sabu dalam plastik kecil yang disimpan dalam kantung celana,” jelas Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan, pada wartawan.
Penangkapan itu bermula adanya informasi dari warga sekitar yang mengabarkan ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba. Informasi ini ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi untuk melakukan pengamatan.
Tidak lama kemudian, petugas mendapati seseorang yang ciri-cirinya dipastikan sesuai dengan informasi sebelumnya. Selanjutnya, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggledahan.
Dari penggeledahan itu ditemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening, digulung dan diisolasi warna hitam. Total barang bukti seberat 1,5 gram.Selanjutnya, tersangka digelandang ke Mapolres Blora guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain tersangka, polisi juga membawa sebuah HP, ATM dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik tersangka untuk dijadikan barang bukti.”Untuk saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan. Tersangka yang melakukan tindak pidana Narkotika Primer ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Suparlan.
Editor: Supriyadi
Murianews, Blora - Rencana Sunar alias Luluk (43), untuk bertransaksi narkoba jenis sabu akhirnya kandas. Sebelum sempat bertransaksi, pria asal Desa Semirejo, Kecamatan Gembong, Pati itu keburu disergap polisi. Penyergapan itu dilakukan di depan sebuah minimarket di jalan raya Todanan-Japah.
”Penangkapan tersangka ini kita lakukan Kamis (11/1/2018) kemarin. Saat kita geledah, ditemukan dua paket sabu dalam plastik kecil yang disimpan dalam kantung celana,” jelas Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan, pada wartawan.
Penangkapan itu bermula adanya informasi dari warga sekitar yang mengabarkan ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba. Informasi ini ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi untuk melakukan pengamatan.
Tidak lama kemudian, petugas mendapati seseorang yang ciri-cirinya dipastikan sesuai dengan informasi sebelumnya. Selanjutnya, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggledahan.
Dari penggeledahan itu ditemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening, digulung dan diisolasi warna hitam. Total barang bukti seberat 1,5 gram.
Selanjutnya, tersangka digelandang ke Mapolres Blora guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain tersangka, polisi juga membawa sebuah HP, ATM dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik tersangka untuk dijadikan barang bukti.
”Untuk saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan. Tersangka yang melakukan tindak pidana Narkotika Primer ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Suparlan.
Editor: Supriyadi