Jumat, 21 November 2025


”Tersangka Doni kita tangkap pada hari Rabu (14/03/18) kemarin. Penangkapan berlangsung di rumah tersangka sekitar pukul 22.30 WIB,” ungkap Kasat Kasat Narkoba AKP Suparlan, Jumat (16/03/2018).

Penangkapan tersangka diawali dari informasi masyarakat yang mengabarkan jika ada peredaran narkotika jenis sabu di sekitar Stasiun Kota Cepu. Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya muncul nama tersangka yang diindikasikan sebagai pengedarnya.

Selanjutnya, tim Cobra membuat pancingan dengan memesan barang pada tersangka. Tidak lama kemudian, tersangka mengabarkan jika barang yang dipesan sudah disiapkan.

”Setelah memastikan pesanan narkoba dari tersangka, tim bergerak menuju ke rumahnya. Kemudian, kita langsung melakukan penggerebekan dan penggledahan,” ujarnya.Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 2 paket narkotika dalam plastik klip warna bening yang digulung dan dibungkus kertas amplop warna putih. Total barang bukti yang didapat seberat 1,40 gram. Selain itu, anggota juga menemukan seperangkat alat hisap atau bong yang terbuat dari botol kaca, dan 1 buah handphone.”Tersangka terbukti melanggar Narkotika primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa untuk diamankan guna pengembangan lebih lanjut,” pungkas Suparlan.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler