Rabu, 19 November 2025


“Ketiga tersangka, kita amankan saat judi di sebuah warung kopi di Desa Bacem, Kecamatan Banjarejo. Kami juga menyita barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai taruhan perjudian senilai Rp 450 ribu,” terang Kasatreskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo, Selasa (27/3/2018).

Penangkapan ini bermula dari laporan warga tentang adanya praktek perjudian dengan taruhan uang tunai di warung kopi tersebut. Laporan ini ditindaklanjuti dengan menerjunkan sejumlah petugas untuk melakukan penyelidikan.
Saat praktik perjudian itu berlangsung, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mangamankan tiga pelaku. Ketiga tersangka bersama barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Blora untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya, dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler