Kamis, 28 September 2023

Perangkat Desa di Grobogan Bisa Diangkat Jadi Carik, Ini Syaratnya

Dani Agus
Rabu, 28 Maret 2018 16:59:07
Kabag Pemerintahan Desa Pemkab Grobogan Daru Wisakti saat menyampaikan penjelasan pada kepala desa dalam Rakor Pelaksanaan Kegiatan Alokasi Dana Desa Triwulan I tahun 2018 di gedung PGRI, Rabu (28/3/2018). (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Grobogan - Para perangkat desa di Grobogan saat ini punya kesempatan untuk diangkat jadi carik atau sekretaris desa (Sekdes) setempat. Hal ini bisa dilakukan seiring dengan munculnya Perda Kabupaten Grobogan No 7 Tahun 2016 tentang perangkat desa yang ditindaklanjuti dengan keluarnya Perbup No 18 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan Perda tersebut.

Kabag Pemerintahan Desa Daru Wisakti menyatakan, tujuan bisa diangkatnya perangkat desa menjadi sekdes dalam rangka pengembangan karier. Pengangkatan perangkat desa menjadi sekdes menjadi kewenangan kepala desa (Kades) setempat.

Meski demikian, ada beberapa persyaratan yang dibutuhkan agar perangkat desa bisa diangkat jadi sekdes. Antara lain, pendidikan minimal SLTA, pengalaman dalam beberapa bidang dan masa kerja serta memiliki keahlian komputer.

“Itu beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Untuk persyaratan lengkap sudah diatur dalam peraturan tersebut,” jelas Daru dalam Rakor Pelaksanaan Kegiatan Alokasi Dana Desa Triwulan I tahun 2018 di gedung PGRI, Rabu (28/3/2018).

Daru menyatakan, saat ini ada 118 desa yang posisi sekdesnya kosong karena pensiun atau meninggal dunia. Sebagian kepala desa sudah melakukan pengisian sekdes dari perangkat desa yang ada.

Ada ketentuan bagi kades untuk bisa mengangkat perangkat desa jadi sekdes. Yakni, kades tidak bisa mengangkat perangkat jadi sekdes jika sisa masa jabatannya kurang dari enam bulan atau kurang enam bulan setelah dilantik.

Editor: Supriyadi

Komentar