Kamis, 20 November 2025


Kabag Pemerintahan Desa Daru Wisakti menyatakan, tujuan bisa diangkatnya perangkat desa menjadi sekdes dalam rangka pengembangan karier. Pengangkatan perangkat desa menjadi sekdes menjadi kewenangan kepala desa (Kades) setempat.

Meski demikian, ada beberapa persyaratan yang dibutuhkan agar perangkat desa bisa diangkat jadi sekdes. Antara lain, pendidikan minimal SLTA, pengalaman dalam beberapa bidang dan masa kerja serta memiliki keahlian komputer.

“Itu beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Untuk persyaratan lengkap sudah diatur dalam peraturan tersebut,” jelas Daru dalam Rakor Pelaksanaan Kegiatan Alokasi Dana Desa Triwulan I tahun 2018 di gedung PGRI, Rabu (28/3/2018).
Daru menyatakan, saat ini ada 118 desa yang posisi sekdesnya kosong karena pensiun atau meninggal dunia. Sebagian kepala desa sudah melakukan pengisian sekdes dari perangkat desa yang ada.Ada ketentuan bagi kades untuk bisa mengangkat perangkat desa jadi sekdes. Yakni, kades tidak bisa mengangkat perangkat jadi sekdes jika sisa masa jabatannya kurang dari enam bulan atau kurang enam bulan setelah dilantik.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler